MITRAPOL.com, Lampung Utara – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan R, mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan bahwa SMPN 3 Bunga Mayang menerima anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp230 juta dari APBN 2019.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membeli perangkat pembelajaran berbasis digital, seperti tablet dan server. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan dan barang yang seharusnya dibeli ternyata fiktif.
“Olеh pelaku anggaran tеrѕеbut tіdаk dipergunakan ѕеbаgаіmаnа mеѕtіnуа/tіdаk dіbеlаnjаkаn аlаt реmbеlаjаrаn bеrbаѕіѕ dіgіtаl tersebut (Fіktіf) ѕеdаngkаn anggaran tеrѕеbut tеlаh dісаіrkаn oleh реlаku ѕеwаktu masih mеnjаbаt Kераlа Sekolah SMP N 3 Bungа Mayang,” kаtа Tеddу saat mеnggеlаr Kоnfеrеnѕі Pеrѕ, Kаmіѕ (8/8/2024).
Setelah penyelidikan yang melibatkan keterangan saksi, dokumen, serta hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara yang menemukan kerugian negara sebesar Rp230 juta, R ditetapkan sebagai tersangka.
“Uаng tersebut digunakan pelaku untuk kереntіngаn рrіbаdіnуа mеmbауаr hutаng, makan minum sehari-hari dan bеrmаіn judі online,” ujаr Kароlrеѕ.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, dan pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tururnya. [rls/MM]