MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Guru Agama di SDN 09 Pagi Jakarta Barat, yang sudah hampir puluhan hari belum ada penanganan secara internal oleh pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat mendapat sorotan dari Pengacara Muda Wedri SH.,MH,
“Saya geram atas kelakuan Guru tersebut, dia itu kan pendidik bukan preman apalagi guru agama seharusnya dia beretika dalan penerapan mendidik, saya miris melihat kejadian terhadap 11 siswa SDN 09 pagi tersebut, gara-gara bermain Bola di dalam ruang kelas diduga dianiaya oleh oknum Guru Agama,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/8/24).
Menurut Wedri Waldi, seharusnya pihak Sudin pendidikan Jakarta Barat cepat tanggap menyikapi insiden tersebut agar oknum Guru itu tidak lagi mengajar di Sekolah itu. Kenapa seperti ini cara penanggulangannya proses pemberkasan lambat ada apa ? Kenapa ? Mengapa?
Lanjutnya, jelas seharusnya anak yang ada di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain Memukul anak didik dapat digolongkan pada kekerasan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah kedua kali dengan Peraturan.
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Kewajiban Guru Terhadap Anak Didik
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”) menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia, tegasnya
Di sisi lain saat dikonfirmasi awak media, Sudin pendidikan Jakarta Barat, diwakili Bowo selaku staf menjelaskan bahwa berkasnya baru sampai hari Senin kemarin dan sudah saya input kelengkapan dasar untuk bisa BAP itu ada di pak Kasudin tentang Kejadian itu, jelas Bowo
“Yang jelas masih dalam proses Hari ini Tadi Pagi saya sudah mendapatkan laporan untuk segera di proses Rabu 28 Agustus 2024.” tambahnya.
Pewarta : Shemy