Nusantara

Turtutup bagi media, Kepsek SMAN 1 Pelabuhanratu terindikasi korupsi Dana BOS senilai 6,8 miliar

Admin
×

Turtutup bagi media, Kepsek SMAN 1 Pelabuhanratu terindikasi korupsi Dana BOS senilai 6,8 miliar

Sebarkan artikel ini
Turtutup bagi media, Kepsek SMAN 1 Pelabuhanratu terindikasi korupsi Dana BOS senilai 6,8 miliar

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Bagi seorang Pejabat Publik, tidak seharusnya mereka menghindar atau bersembunyi layaknya seorang anak kecil yang sedang bermain petak umpet. Apalagi berdalih aturan yang mengharuskan media melakukan konfirmasi melalui surat atau menunggu selama 14 hari.

Tentu ini menjadi pertanyaan publik, apakah Kepala Sekolah SMAN 1 Pelabuhanratu tidak mengerti dari tugas seorang jurnalis bahwa dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang. Selain itu, jurnalis juga merupakan Kontrol Sosial yang berperan dalam membentuk sebuah Pemerintahan Yang Baik (Good Government), artinya, tujuan dari media melakukan kunjungan ke SMAN 1 Pelabuhanratu adalah guna mempertanyakan pengelolaan anggaran-anggaran yang berasal dari negara dan bukan milik pribadinya.

Saat ditemui untuk kedua kalinya, Hadi Komara Purkoni selaku Kepala sekolah SMAN 1 Pelabuhan Ratu, tetap tidak ingin menemui awak media ini dan hanya ditemui Ayi Trisna selaku Humas. Dirinya beralasan, jika pihak sekolah telah menunggu selama 14 hari namun tidak menelpon.

“Sudah ditungguin tapi enggak datang,” kilah Ayi Trisna, Selasa (17/9).

Kemudian, Trisna juga menjelaskan pihak sekolah telah melaporkan kepada pihak yang berwenang serta seluruh pembelanjaan dari anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sudah melalui aplikasi online.

Turtutup bagi media, Kepsek SMAN 1 Pelabuhanratu terindikasi korupsi Dana BOS senilai 6,8 miliar

“Pembelanjaan di Siplah, kemudian kita ada yang berwenang dan lebih berhak di provinsi. Kalau misalkan mau bertanya, isi aja langsung,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan jika pihak sekolah SMAN 1 Pelabuhan Ratu kurang memahami tentang UU KIP (Keterbukaan informasi Publik). Oleh karena itu, pihak SMAN 1 Pelabuhanratu, kembali beralasan enggan menjelaskan persoalan terkait anggaran dana BOS tersebut.

“Ini kan miskomunikasi, jadi pihak sekolah udah beres. Sedangkan mitrapol tidak mengkonfirmasi ke sekolah,” tutupnya.

Sebagai dasar konfirmasi media ini adalah bahwa pihak SMAN 1 Pelabuhanratu mengelola anggaran dana BOS sejak tahun 2020 – 2023, senilai Rp. 6,8 miliar. Tentunya, dengan nilai sebesar ini masih banyak pertanyaan yang ingin disampaikan kepada pihak sekolah. Pastinya, pertanyaan sekilas saja dan tidak sewajarnya sebagai APH (Aparat Penegak Hukum).

Selanjutnya, media ini akan berkoordinasi dan meminta tanggapan kepada lembaga pengawas masyarakat atau APH. Bahwasanya, pentingnya persoalan ini dengan kaitan anggaran miliaran. Jika perlu media ini juga akan meminta pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memeriksa seluruh belanja anggaran dana BOS selama empat tahun terakhir. Sehingga menjadi cerminan bagi sekolah lainnya yang enggan ditemui awak media.

 

Pewarta : Tim

HAK JAWAB

Terkait pemberitaan di atas, redaksi telah mendapat hak jawab dari pihak SMA N 1 Pelabuhan Ratu pada hari Kamis, tanggal, 26 September 2024, dimana surat tersebut di tandatangani oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Pelabuhan Ratu Hadi Komar Purkoni S.S,M.M.Pd.

Berikut kami lampirkan Hak Jabab dari SMAN 1 Pelabuhan Ratu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *