Hukum

Tujuh Bulan Mobil Raib Tergadai oleh Saudara Kandung, Eko Akhirnya Melapor ke Polda Lampung

Admin
×

Tujuh Bulan Mobil Raib Tergadai oleh Saudara Kandung, Eko Akhirnya Melapor ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Tujuh Bulan Mobil Raib Tergadai oleh Saudara Kandung, Eko Akhirnya Melapor ke Polda Lampung

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Modus penggelapan mobil saat ini bermacam-macam yang dilakukan oleh para pelaku kriminal. Korbannya bukan hanya para pemilik usaha rental mobil. Namun bisa saja terjadi bahwa pelakunya juga dari lingkungan sekitar kita dalam satu keluarga.

Kejadian ini tujuh bulan lalu ditahun 2023, menimpa Eko (45) warga Way Jepara Lampung Timur, atas kehilangan 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra No Pol BE 1041 N warna Putih,No Mesin 3NRH740227,No Rangka MHKS6GJ6JNJ123877 yang di bawa kabur oleh saudara kandungnya.

Kendaraan roda empat tersebut dibeli menggunakan dana dari salah satu pembiyaan leasing. Hingga tujuh bulan lebih dirinya harus menanggung beban angsuran kepada leasing.

“Mobil itu dibawa dari rumah tanpa izin dan kunci mobil saat itu digantung ditembok, Juliyanto itu masih satu ibu beda bapak, saya sudah mencoba menghubungi lewat Handphone, jawabannya sabar. Tetapi sabar ada batasnya,” ungkap Eko saat di temui awak media, Kamis ( 28/9).

Dirinya mengatakan, hingga saat ini masih menanggung beban kewajiban angsuran kepada pihak leasing.

“Dalam jangka enam bulan saya terus bayar angsuran sebesar 4 juta lebih. Totalnya sudah dibayar 19 kali angsuran. Sedangkan pihak leasing tidak mau tau. Dikarenakan nama pemilik mobil tersebut milik saya.

Eko mendapatkan informasi, jika kendaraan miliknya telah digadaikan kepada warga disekitar wilayah Lampung Timur.

“Infonya mobil itu sudah digadaikan 40 juta kepada Agus warga Braja Dewa,” cetusnya dengan nada kesal.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim media mendatangi kediaman Agus warga Braja Dewa. Kedatangan kamipun disambut dengan baik. Kemudian, ia menunjukan bukti kwitansi bahwa benar dirinya telah menerima penggadaian satu unit kendaraan merk Sigra,warna Putih, BE 1041 N atas nama penerima M.Agus Ali Ridwan senilai Rp. 40 jt pada tanggal 23/02/2024 lalu.

“Yang menawarkan mobil itu, Birin orang Braja Dewa juga. Makanya saya mau, tadinya mobil itu dirumah saya. Tapi, karena katanya ada masalah,terus Birin punya inisiatif mobil itu jangan ditarok dirumah dan dititipkan kepada kawannya Natra yang beralamat diBraja Sakti,” jelas Agus.

Atas kejadian tersebut Tri Eko Prihadi mengalami kerugian total Rp.90 juta. Kedepan, semoga aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Polda Lampung dapat mengungkap dan menyelesaikannya.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *