Uncategorized

Indikasi Proyek Fiktif, Anggaran Dana Desa Cidahu Tahun 2024 Sarat Penyimpangan

Admin
×

Indikasi Proyek Fiktif, Anggaran Dana Desa Cidahu Tahun 2024 Sarat Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Indikasi dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2024, kembali terjadi di Desa Cidahu Sukabumi Jawa Barat. Pasalnya, menurut informasi yang diterima awak media dari warga masyarakat setempat, penyebabnya adalah Pemerintah Desa/Kampung tidak transparan menjalankan tugasnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa.

“Dari tahun 2022 – 2023, tidak ada pembangunan. itu juga nama – nama kampung tidak jelas,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan nama, saat diwawancarai Mitrapol, Kamis ( 03/10).

Lalu, warga lainnya mengakui bahwa hampir keseluruhan setiap kegiatan/ pekerjaan didesa Cidahu dikerjakan secara swadaya.

“Setiap kegiatan dikerjakan oleh masyarakat / secara swadaya,” ujarnya.

Sementara itu, H Asep Saepul Palah, SHI selaku Kades Cidahu, saat dihubungi tim media Mitrapol terkesan cuek dan tidak mau menanggapi pertanyaan media. Sehingga menimbulkan dugaan benar sang Kades korupsi dana desa.

Jika dilihat banyaknya kegiatan yang telah dilaporkan pihak desa Cidahu sangatlah luar biasa. Sebab, nilai anggaran yang dialokasikan berjumblah ratusan juta.

Adapun, kegiatan desa Cidahu yang terindikasi fiktif dengan menggunakan anggaran negara mencapai puluhan juta dan patut dipertanyakan kepada pihak Desa Cidahu adalah sebagai berikut ;

1. Rehab Berat Posyandu
2. Peningkatan jalan pemukiman, usaha tani
3. Pembuatan sumur bor
4. Pembelian hand tractor
5. Bantuan ternak
6. Pembangunan irigasi
7. Bantuan bibit ikan

Data di atas belum seluruhnya di tampilkan oleh media ini. Jikapun, data ini diperlukan untuk kepentingan negara akan disiapkan. Mengingat, ada kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran puluhan juta ditahun sebelumnya.

Perlu diketahui, bahwa anggaran Dana Desa Cidahu Sukabumi Tahun 2024, berjumlah Rp. 1.785.970.000 dan telah diterima Tahap 1 senilai Rp. 1.071.583.000 tanggal ( 22/3/24) dan Tahap 2 senilai Rp. 714.388.000 tanggal (25/7/24).

Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib, disiplin anggaran, dan partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedepan, media ini akan menemui Kades Cidahu guna meminta penjelasan/klarifikasi tentang sejumlah kegiatan/pekerjaan di Desa Cidahu.

Pewarta : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *