Nusantara

Bawaslu Diharapkan Tak Tebang Pilih Tangani Keterlibatan ASN Kusbani dalam Pilwakot Metro

Admin
×

Bawaslu Diharapkan Tak Tebang Pilih Tangani Keterlibatan ASN Kusbani dalam Pilwakot Metro

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Diharapkan Tak Tebang Pilih Tangani Keterlibatan ASN Kusbani dalam Pilwakot Metro

MITRAPOL.com, Kota Metro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro dinilai lambat dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang videonya viral mendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) pada Pilkada 2024.

Seperti halnya, penanganan berbeda terlihat pada persoalan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang terindikasi bagi ASN seorahgj tidak ada yang ditangani pihak Bawaslu lebih cepat. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar dari publik.

Adapun kronologis oQomaru Zaman mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dirinya, saat masih berstatus bakal calon, diduga melakukan kampanye dalam acara pemerintahan. Meski tidak ada laporan resmi, Bawaslu tetap melanjutkan penyelidikan. Kasus ini bahkan telah dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan menunggu keputusan pleno untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum.

Sebaliknya, penanganan kasus ASN bernama Kusbani yang juga videonya tersebar mendukung pasangan calon Bambang-Rafieq berlangsung lebih lambat. Video tersebut memperlihatkan Kusbani secara terang-terangan memberikan dukungan meski hal itu terjadi sebelum penetapan calon resmi oleh KPU.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, menjelaskan bahwa kasus Qomaru Zaman langsung ditangani oleh Gakkumdu setelah dilakukan penelusuran awal.

“Kalau soal netralitas ASN yang diduga mendukung salah satu calon, kasus itu ditangani oleh Panwascam Metro Selatan karena tempat tinggal ASN tersebut berada di wilayah itu. Setelah kami menerima laporan dari Panwascam, baru akan kami tindaklanjuti,” jelas Hendro saat ditemui di Sentra Gakkumdu Kota Metro.

Namun, hingga saat ini, Panwascam Metro Selatan belum menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke Bawaslu Metro.

“Secara lisan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu kota, tetapi secara administrasi kami masih melengkapi semua dokumen sebelum menyerahkan,” ujar Ketua Panwascam Metro Selatan, Hery Setiawan, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Hery menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penelusuran, terbukti ASN tersebut memang benar ada dalam video yang beredar bersama pasangan Bambang Iman Santoso-M. Rafieq Adi Pradana beserta tim suksesnya.

0″Kami sempat beberapa kali mencoba menemui yang bersangkutan dan akhirnya berhasil bertemu. Kami pertanyakan terkait berita itu, dia menyatakan iya, dan videonya diupload di Facebook oleh temannya dengan inisial H,” jelasnya.

Sebelumnya, Kusbani, ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, kepada wartawan mengaku tidak mengetahui bahwa videonya mendukung Bambang-Rafieq akan diunggah di media sosial. “Saya tidak tahu video itu diposting, karena bukan saya yang mempostingnya. Video itu diunggah oleh Herman Sismono tanpa sepengetahuan saya,” kata Kusbani saat ditemui di STKIP Rosalia Metro.

Ia mengaku sempat meminta Herman Sismono, salah satu tim sukses pasangan calon Metro Mubaraq, untuk tidak mengunggah video tersebut. Namun, sayangnya, video itu tetap disebarkan melalui Facebook hingga menjadi viral.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Metro, Pujo Asmanto, mengaku sudah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Inspektorat Metro sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada OPD tempat ASN itu bekerja serta kepada ASN yang bersangkutan,” ujar Pujo.

Saat ditanya potensi pelanggaran dan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada, Pujo menjawab perlu diputuskan Bawaslu terlebih dahulu.

“Alurnya semua laporan diterima Bawaslu, nanti mereka yang menganalisa, menetapkan, dan menentukan apakah ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak. Lalu nanti Bawaslu menyampaikan ke KASN dan dari situ akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SKB Netralitas ASN, jelas Pujo, aparatur sipil negara dilarang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Inspektorat Metro mengimbau dan mengajak kepada ASN untuk netral. Gunakan hak pilih nanti saat pencoblosan, tidak perlu disampaikan kepada orang-orang di sekitarnya,” tutup Pujo.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *