MITRAPOL.com, Tegal, Jateng – Kepala Sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan sekolah. Maju-mundurnya kondisi sekolah dan tinggi rendahnya kualitas lulusannya tidak lepas dari peran Kepala Sekolah. Cukup banyak kasus Kepala Sekolah yang berkualitas atau profesional mampu menunjukkan kinerja yang baik dan berdampak pada meningkatnya kualitas sekolah yang dipimpinnya. Dengan kata lain, kepala sekolah adalah agen atau lokomotif perubahan di sekolah yang dipimpinnya.
Kepala sekolah negeri berstatus PNS dan diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah, sehingga termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik. Kepala sekolah memiliki peran sebagai pelayan sesuai dengan filosofi bahwa pemimpin adalah pelayan.
Pelayan publik adalah abdi negara yang gajinya bersumber dari APBN/APBD, termasuk pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, dan BUMD.
Barawal informasi dari narasumber yang didapat awak media terkait adanya dugaan penjualan LKS disekolah SDN 02 Bumi Jawa, sehingga perlunya keterangan dari pihak sekolah, maka awak media mendatangi sekolah tersebut untuk menemui Kepala Sekolah selaku pemimpin di sekolah dan yang bertanggung jawab atas segala kegiatan sekolah.
Awalnya, Kepsek SDN 02 Bumi Jawa sempat berkomunikasi dengan menjawab whasapan awak media Mitrapol.com dan LSM SANRA dengan saling kirim pesan sebagai silaturahim.
Ketika informasi atau pun hak jawab terkait penjualan LKS sudah didapatkan, setelah pulang dari sekolah ternyata whatsap awak media dan LSM diblokir.
Dalam pesan terakhir awak media kepada Sri Waeni sebagai Kepsek, yang mempertanyakan pengakuan orang tua murid beli LKS dari sekolah itu bohong? ” ternyata pesan yang dikirim hanya centang 1 yang sebelumnya centang 2.
Hal yang sama dialami Ketua Umum LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) yang ternyata whatsapnya juga sudah diblokir oleh sang Kepsek.
Hal tersebut menjadi pertanyaan awak media dan LSM SANRA, kenapa harus diblokir, apakah alergi dengan keberadaan awak media dan LSM atau ada sesuatu yang disembunyikan atas pengelolaan anggaran yang terselubung. Jumat (7/11/24).
“Aneh, no whatsap saya juga diblokir, wkwkwwk, jelas Desi,” Ketua Umum LSM SANRA sambil tertawa dengan tingkah sang Kepsek.
Bagaimana sekolah yang dipimpinnya akan maju, jika sikap seorang pemimpin tidak ada didiri seorang Kepala Sekolah. Media masa adalah sebagai kontrol sosial yang artinya mengawal dan mengawasi demi kemajuan negara yang kita cintai ini.
Papan informasi penggunaan dana BOS aja buru – buru dipasang. Katanya lagi pengajuan Proposal untuk pembangunan sekolah. Hemm LKS aja masih dijual disekolah. Padahal saat ditemui jumlah murid 300 orang lebih dan penerima dana per murid 900 ribu pertahun, jika dikalikan berapa jumlah uang yang diterima oleh pihak sekolah dan menjadi pertanyaan diperuntukkan untuk apa, ko LKS aja anak murid wajib beli dari sekolah. Hemm patut diduga ada udang dibalik batu nih, tambah Desi.
Untuk Inspektorat dan Dinas terkait kami mengharapkan adanya audit penggunaan anggaran dana BOS untuk SDN 02 Bumi Jawa ini, tegas Desi.
Padahal, Lanjut Desi, Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah diatur dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, dan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah diatur melalui Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Syarat menjadi Kepala Sekolah tidak mudah. Dia harus mengikuti serangkai seleksi.
Dengan diblokirnya whatsap awak media dan LSM ini, awak media mengirimkan pesan kepada ibu Guru Nunung untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah dengan isi pesan,”Assalamualaikum bu Guru, salam buat Kepseknya, jadi pelayan publik harus baik, enggak usah blokir whasapat wartawan dan LSM, itu tidak pantas dilakukan seorang Kepsek, kita hanya sebagai kontrol sosial, sementara Kepsek adalah seorang pemimpin yang menunjukkan etika yang baik kepada publik, terima kasih.”
Pewarta : RS