MITRAPOL.com, Jakarta – Sebelumnya beredar berita penggrebekan Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat beberapa waktu lalu, yang menurut informasi diduga dilakukan Bea Cukai Marunda dan ada dugaan gratifikasi dari pemilik barang Rokok Non cukai atau Rokok Ilegal kepada Bea Cukai Marunda.
Terkait informasi dugaan gratifikasi berupa Uang Ratusan Juta ini, terungkap fakta terbaru, ternyata dana tersebut dikirim ke rekening Bang Bea Cukai Marunda dengan Alamat tertulis Rekening Bank BNI RPL 019 PDT KPPBC Marunda Pemerintah.
Dimana Hal itu menjadi Sangsi yang amat dalam Bagi wartawan media online mitrapol com, dimana transaksi tersebut mencurigakan, pasalnya dari informasi yang diterima Wartawan Mitrapol.com, bahwa proses pembayaran tersebut melalui Transfer dengan nomor Tujuan BNI RPL 019, PDT KPPBC Marunda, Tanpa ada kwitansi pembayaran Resmi terperinci untuk pembayaran Apa..? Hanya penjelasan Lisan dengan nominal Ratusan Juta.
Data yang Redaksi Mitrapol.com, Uang Ratusan Juta itu dikatakan sebagai Uang denda dengan proses pembayaran melalui transfer tanpa ada kwitansi dan tanpa rincian denda yang harus dibayarkan.
Dan juga menjadi tanda tanya besar bagaimana mekanisme pembayaran denda tersebut, kenapa uang itu di transfer ke rekening BNI atas Nama KPPBC Marunda..? tanpa ada kwitansi Resmi? Juga dalam transfer tidak tertulis secara detail uang itu uang untuk apa…?
Bagaimana cara menghitung denda tersebut? pihak Bea Cukai dari mana dasar angka yang di kalkulasi kan …? hingga muncul angka Ratusan Juta Rupiah dan dibayar melalui transfer bank BNI dengan empat kali tahapan pengiriman…?
Menurut D yang menjelaskan terkait hal itu bisa diduga dapat terjadi manipulasi kerentanan data, Hingga menjadi jalan Korupsi bagi institusi Bea Cukai Marunda, Karena Tidak ada kwitansi transparansi perincian.
“Saya juga Baru tau mekanisme pembayaran denda Di Bea Cukai ko seperti itu dari mana itu nilai Ratusan Juta muncul? Dan prosedur Transfer juga tidak ada penjelasan Tentang apa yang dibayarkan,” Ucap dia.
Kalau memang itu Jatuh ke Negara kita bisa lihat contoh lah ya Bayar biaya pengurusan Tanah, BPN menulis Rinci mulai dari ukuran Tanah, kemudian Nominal serta nomor Virtual Akun yang ditunjukkan lalu pasti ada penjelasan PNBP tersebut, ko instansi Bea Cukai Marunda Malah tidak ada sama sekali, Heran saya,” ucap D sambil melongo menjelaskan di depan minimarket saat ditemui, Rabu (06/11/24).
D juga menjelaskan bahwa uang yang di transfer adalah uang denda dan dikirim ke rekening BNI bea Cukai Marunda,”Ya bang, memang saya ditahan 3 hari di Bea Cukai kemudian membayar uang yang dikatakan itu adalah biaya denda sebesar Ratusan Juta dengan Empat kali tahapan proses pengiriman via transfer,” ucapnya.
“Tidak ada bukti kwitansi tertulis secara rincian dan anehnya Barang tersebut tetap di tahan dan malah Bos saya tetap membayar Uang tersebut yang dimana dikatakan itu adalah pembayaran denda yang harus dibayarkan,” keluh dia.
Terpisah, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, pihak Bea Cukai Marunda melalui KI (Kepatuhan Internal Bea Cukai Marunda) menjawab,”Selamat pagi, terima kasih atas informasi yang saudara sampaikan. Berkaitan dengan pertanyaan yang saudara ajukan silakan disampaikan secara formal dengan bersurat kepada Kepala Kantor Bea Cukai Marunda untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut secara resmi. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.”
Hingga berita ini dilayangkan belum ada jawaban lebih lanjut dari Pihak KPPBC Marunda meski wartawan sudah mencoba untuk konfirmasi melalui chat WhatsApp.
Pewarta : Shemy