MITRAPOL.com, Jakarta – kegaduhan yang terjadi di Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara, Beberapa Waktu Lalu, akibat dugaan Pemerasan terhadap Oknum Anggota Partai Terduga Kasus Narkoba,Kasus tersebut sudah Mencapai P21.
Berikut penyampaian yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP, Emir Maharto, pada Selasa, 19 November 2024: Kanit Reskrim sudah menerima mereka (yang mengaku keluarga) dan memberikan penjelasan berkaitan dengan duduk perkara Tersangka Iryanto tetapi (yang mengaku keluarga), tetap tidak menerima penjelasan dan melakukan teriakan-teriakan di selasar Unit Reskrim sehingga mengganggu pelayanan Unit Reskrim dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada hari itu.
Rabu, 20 November 2024 : Kapolsek sudah memberikan penjelasan kembali kepada mereka (yang mengaku keluarga). tetapi mereka tetap menuntut agar Tersangka atas Nama. Iryanto dibebaskan. Kemudian mereka melakukan teriakan-teriakan di halaman dan Lobby Mako Polsek yang kemudian mengganggu pelayanan Polsek secara utuh.
Kamis, 21 November 2024 : Mereka (yang mengaku keluarga) datang kembali bersama 9 orang rekannya) ke Mako Polsek, dan diterima kembali secara baik dan diberikan penjelasan lagi tetapi mereka masih tidak mau menerima dan menuntut Tersangka atas Nama Iryanto dibebaskan (dengan berteriak-teriak di Mako Polsek) sehingga mengganggu pelayanan Mako.
Jumat, 22 November 2024 : Pintu Mako Polsek dibuka setengah untuk menjaga kondusifitas pelayanan, tetapi mereka (yang mengaku keluarga) datang kembali dengan berteriak-teriak di Mako Polsek Kelapa Gading. Akhirnya pada malam hari Mako Polsek ditutup karena sudah tidak pada jam besuk tahanan.
Tetapi mereka malah berteriak-teriak sehingga terus menganggu pelayanan terhadap warga masyarakat lainnya.
Sabtu, 23 November 2024 : Mereka datang kembali pukul 04.00 WIB berteriak-teriak didepan Mako Polsek memaksa masuk kedalam Mako 14.30 WIB mereka datang kembali dengan alasan untuk membesuk Tersangka Iryanto, dan sudah dijelaskan bahwa hari Sabtu & Minggu tidak ada aturan yang memperbolehkan Tahanan dibesuk.
Mereka tidak menerima dan terus melakukan teriakan-teriakan didepan pagar mako polsek.
Atas runtutan peristiwa tersebut, Kapolsek Klp Gading mengambil langkah (Diskresi Kepolisian) untuk meminimalisir resiko dan menjaga Kondusifitas Mako Polsek dengan menutup rapat pagar dan melakukan seleksi terhadap perorangan yang akan benar memberikan laporan dan pelayanan hanya diberikan terhadap warga masyarakat yang tidak mempunyai kaitan dengan perkara Tersangka Iryanto.
Serta pelayanan terhadap warga masyarakat Kelapa Gading tetap diterima dengan baik dan profesional, dan kasus tersebut sudah P21 Tutup Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading mewakili Kapolsek saat dikonfirmasi Via WhatsApp.
Shem