Hukum

Kejari Tobasamosir Tahan Wakil Ketua DPRD Toba Terkait Kasus Perpajakan

Admin
×

Kejari Tobasamosir Tahan Wakil Ketua DPRD Toba Terkait Kasus Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Kejari Tobasamosir Tahan Wakil Ketua DPRD Toba Terkait Kasus Perpajakan
ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Toba Sumut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, melakukan penahanan terhadap MS, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba dalam perkara perpajakan.

Dalam perkara tersebut, MS diduga tidak menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), selaku wajib pajak tahun 2017-2018.

Penahan terhadap MS dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba Samosir Benny Surbakti, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (29/11/24).

Benny menuturkan, MS telah dititipkan di Rutan Balige, kemarin malam sekitar pukul 19.00 Wib.”Untuk saat ini, tersangka MS kita tahan, dengan masa penahanan sekira 2 pekan kedepan, menunggu waktu persidangan.Pasal sangkaan terhadap MS, yakni Primair Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 39 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP,” sebutnya.

Lanjut diterangkan, sebelumnya, proses penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Wilayah Pematang Siantar, yang selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balige.

“Saat ini, penanganan perkara telah selesai tahap II,” ujar Benny yang baru bertugas satu bulan di Toba.

 

Pewarta : Abdi. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *