MITRAPOL.com, Jakarta – Agenda pemeriksaan saksi-saksi kembali digelar dipersidangan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana terkait terdakwa kasus Akexander Victor worotikan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/12/24).
Dalam persidangan hadir tiga orang saksi, Mantan Direktur Utama PT Luna Daya Sejahtera Lilik Setyadjid, Pandega menantu dari Lilik Setyadjid dan Tjokorda eks Komisaris PT. Liftech.
JPU menghadirkan terdakwa Alexander Worotikan yang didampingi para Penasihat Hukumnya dari Surya Batubara & Associate Law Firm yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan S.H.
Ketua Tim Penasihat Hukum Surya Batubara mengaku merasa kecewa dengan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU terutama saksi bernama Pandega.
Selain itu “Saksi bernama Pandega ini ditugaskan khusus oleh Lilik Setyadjid untuk memeriksa semua email dan dokumen yang ada di perusahaan LDS (LDS Group). Tadi setelah kami cermati dalam sidang keterangan yang diberikan Pandega ini tujuannya hanya untuk menyelamatkan Lilik Setyadjid dan dia bersaksi bahwa diluar Lilik Setyadjid yakni terdakwa Alexander lah yang bersalah,” ungkapnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
Surya mengatakan, keterangan yang diberikan saksi Pandega dengan BAP sangat bertolak belakang terutama terkait dugaan transaksi pengiriman uang dari LDS Group kepada Lilik Setyadjid cs.
Saksi Pandega sama sekali tidak tahu menahu padahal sesuai fakta-fakta di BAP dan persidangan jelas dia mengetahui adanya transaksi uang itu. Sehingga fokus kami sampai hari ini adalah saksi korban yaitu Direktur Utama atau Direktur PT Crane Worldwide Logistics Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini harus dihadirkan. Bagaimana mungkin saksi korban tidak dihadirkan padahal katanya ada kerugian, tuturnya.
Ditempat yang sama David S. Gabrial Pella mengatakan,”Kasus ini sengaja sejak awal dikontruksi sedemikian rupa sehingga pada ujungnya akan dilarikan ke arah dugaan pencucian uang.”
“LDS Group itu ada tiga perusahaan yaitu PT Luna Daya Sejahtera, PT Lintang Daya Selaras dan LDS Law Firm sementara transaksi uangnya berputar di ketiga perusahaan itu. Terlepas dari apa yang disampaikan oleh saksi tapi data BAP dan fakta persidangan saksi mengakui adanya aliran dana itu,” jelasnya.
Berkaca dari putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Punov Apituley, David menyebutkan bahwasanya biang utama yang harus dipersalahkan dalam kasus ini adalah Grace Anne Marie. Tapi pada kenyataannya Grace tidak pernah diperiksa dan tidak pernah dikonfirmasi menyangkut semua persoalan tersebut karena sudah meninggal dunia tapi terdakwa Punov harus bertanggung jawab terhadap kesalahan yang terjadi padahal terdakwa Punov tidak pernah dikonfirmasi baik di Persidangan, Penyidik dan Penuntut Umum.
“Ini artinya ada kondisi anomali didalam proses penegakan hukum. Kalau pun misalkan akan dilanjutkan kasus ini harusnya kasus ini tidak dapat dijalankan karena pelaku utama saudari Grace yang kita anggap tanda kutip itu sudah meninggal jadinya kasus ini harus dihentikan tapi kenyataannya tetap dipaksakan untuk dilanjutkan,” katanya.
Advokat yang aktif sekaligus Owner di David S.G Pella, SH & Partners juga mempertanyakan ketidakhadiran para saksi korban terutama untuk memberikan kesaksian di persidangan.,
“Lalu yang jadi korban ini siapa ? semuanya ini para saksi namun yang jadi korban siapa sebenarnya. Dia tidak pernah datang dia tidak memberikan kesaksian dalam persidangan,” tukasnya.
Asumsi mereka sebagai Penasihat Hukum sebut David mulai dari kronologis, konstruksi mulainya persidangan ini menunjukkan adanya transaksi besar dibelakang layar yang melibatkan banyak pihak dan banyak pihak ini tutup mata karena apa karena pelakunya berjamaah.
“Mana bisa tidak ada faktur pajak bisa melakukan transaksi Rp 70 miliar. Kalau nanti saya buka semua dalam transaksi keuangan, seluruhnya ada penarikan uang cash sejumlah Rp 16 miliar, Rp 12 miliar bagaimana ini bisa terjadi artinya ada pihak yang terlibat dalam transaksi ini. Sementara Institusi penegak hukum membiarkan kasus ini berjalan tanpa arah karena Saksi Utama atau yang diduga sebagai Pelaku Utama sudah meninggal dunia dan tidak pernah diperiksa harusnya kasus ini tidak bisa diteruskan, kasus ini sudah gugur dari awal,” tegasnya.
Sebagai informasi, Hakim Ketua Tumpanuli Marbun memutuskan sidang pemeriksaan saksi-saksi kembali akan dilanjutkan minggu depan, Kamis. 19 Desember 2024.
Pewarta : Desy