Hukum

Rapen Sinaga kecewa atas ditundanya Prapid terduga pencabulan di PN Jakut

Admin
×

Rapen Sinaga kecewa atas ditundanya Prapid terduga pencabulan di PN Jakut

Sebarkan artikel ini
Rapen Sinaga kecewa atas ditundanya Prapid terduga pencabulan di PN Jakut

MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang Perdana Perapradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas terduga pelaku pencabulan anak di Cilincing ditunda Minggu depan karena tidak hadirnya termohon dalam persidangan yang dijadwalkan, Senin 16 Desember 2024.

Prapid diajukan pihak keluarga terduga pelaku inisial SR melalui Kantor Hukum RSP Law Office dipimpin Rapen Sinaga S.H.,M.M.,M.H., didampingi Lamria Sirait S.H., Kuasa Hukum, dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr.

Rapen Sinaga mengatakan pihaknya sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak termohon dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara yang memperlambat proses Prapid berlangsung.

“Ya, kami dari Penasehat Hukum merasa sangat kecewa dengan tidak hadirnya rekan dari Polres Metro Jakarta Utara, ini kan menyangkut masa depan, mengenai nasib SR yang sedang di tahan terduga pelaku pasal 81 dan 82, seharusnya pihak termohon hadir karna masa penahanan kan jalan terus” ungkap Rapen Sinaga saat melakukan Konpers di depan PN jakarta Utara, Senin (16/12/24).

Lanjut Rapen di tundanya sidang Prapid ini merugikan kliennya dan keluarga karna SR sedang di tahan, kalu di tunda sidangnya artinya SR semakin lama di tahan.

Kita mengajukan Prapid ini untuk memperjelas fakta hukum dan pembuktian apakah yang di tuduhkan ke SR, Klien saya benar seperti yang disangkakan terhadapnya.

“Tujuan dari Prapid ini untuk membuat titik terang, apakah 2 alat bukti yang di pakai oleh aparat penegak hukum melalui Penyidik, apakah sah atau tidak. Kalau memang 2 alat bukti nanti tidak sah berarti otomatis SR wajib di bebaskan, namun kalo di tunda seperti yang terjadi hari ini maka semakin lama prosesnya apalagi ini susana Natal dan pergantian tahun”, cetus Rapen.

Ia mengharapkan agar kasus ini di buat seterang terang-terangnya, ini juga kan juga mengenai nasib korban selain dari terduga pelaku klien kami SR, karna pastinya nasib korban dilihat disini juga menginginkan pelaku yang sebenarnya karna kami meyakini bahwa klien kami bukan pelakunya, biarlah pelaku yang sebenarnya bisa ditangkap. Apabila SR terbukti tidak bersalah bebaskanlah klien kami.

Rapen juga membeberkan bahwa selama dirinya beracara, sudah banyak memegang kasus Prapid namun baru kali ini sidang pertama pihak termohon tidak hadir.

Seharusnya kalo bisa hadir tandanya menghargai dan mempunyai Etikad baik untuk mengikuti proses peradilan hukum. Ayo sama-sama duduk kita lengkapi bukti kita dan kalo memang bukan SR pelakunya kita cari dan tangkap pelakunya. Kalau bukan SR yaudah kita cari bersama kepolisian dan ibu korban menangkap pelaku tersebut.

Untuk termohon rekan-rekan kepolisian Metro Jakarta Utara agar disidang berikut agar bisa hadir dan kepada majelis hakim mari kita lihat bersama bukti-buktinya karna lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Tutur Rapen.

Dewi selaku kakak SR terduga pelaku pasal 81 dan 82 menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media mengenai yang merasa adeknya adalah Korban diduga di fitnah.

kami dari pihak keluarga SR bahwa menyakini saudara saya tidak melakukan hal seperti apa yang di tuduhkan, ia sangat mengharapkan bahwa proses Prapid ini biar bisa berjalan dengan cepat, tapi malah di tunda.

“Kami hadir disini dalam sidang Prapid menunggu pihak termohon kepolisian Metro Jakarta Utara agar bisa jelas kasus saudara saya, tapi malah gak datang, kami sangat kecewa karna kami merasa benar dan kami akan menunjukan dengan bukti yang ada melalui kuasa hukum kami” jelas Dewi.

Ia berharap kepada pihak kepolisian Metro Jakarta Utara agar tidak menunda-nunda Proses berjalannya sidang Prapid ini. Dirinya berharap semakin cepat prosesnya mereka semakin cepat dapat keadilan. Karna apabila semakin lama proses Prapid ini berjalan maka saudaranya semakin lama di tahan.

“Saya yakin adek saya tidak bersalah dan saya tau pelakunya siapa” tutup Dewi.

Sebelumnya SR telah di lakukan penangkapan oleh Kepolisian Metro Jakarta Utara pada tanggal 26 November 2024 dan surat penangkapan telah di terima 2 hari kemudian pada tanggal 28 November 2024 ya g di tunjukkan kepada Dewi.

Sementara dari pemberitaan yang beredar melalui konferensi Pers yang di tayangkan oleh beberapa media Online menyampaikan bahwa SR di tangkap karna telah melakukan perbuatan Pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan di kenakan Pasal 81 dan 82.

 

Pewarta : Yape Gulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *