Nusantara

Telat 2 bulan, Leasing Kresna paksa konsumen bayar lunas hutang

Admin
×

Telat 2 bulan, Leasing Kresna paksa konsumen bayar lunas hutang

Sebarkan artikel ini
Telat 2 bulan, Leasing Kresna paksa konsumen bayar lunas hutang

MITRAPOL.com, Tegal Kota, Hutang – Piutang jelas masuk dalam aturan Perdata. Penagih utang dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika melakukan penagihan dengan semena-mena dan apabila ada pemaksaan dan penarikan paksa atas barang yang dianggunkan.

Berawal dari ketelatan 2 bulan angsuran konsumen atas hutangnya berujung dengan penahan unit yang dilakukan oleh pihak leasing kresna kota Tegal – Jawa Tengah.

Pengakuan dari saudara konsumen bahwa awalnya kendaraan yang suratnya dijaminkan dileasing kresna sudah dicicil 3 bulan dari tenor 1 tahun dan akui telat 2 bulan setoran.

Awal saya ditelpon dan disuruh datang ke kantor leasing Kresna dengan alasan untuk mencari solusi dan menawarkan hutang dileasing Kresna harus lunas. Dan pihak leasing Kresna memberikan solusi untuk membawa unit kekantor dan akan menggesek no mesin mobil untuk diajukan ke leasing lain dan uangnya untuk melunasi hutang yang ada di leasing Kresna. Papar seseorang yang enggan disebutkan namanya ini yang saat itu mengantarkan kendaraan roda empat kekantor leasing Kresna.

Lanjut dia, saya percaya saja, saya diarahkan untuk tandatangan dan unit ditahan di kantor dan untuk datang besok harinya untuk pencairan dana.

Tapi besoknya bukannya pencairan dana, tapi dengan berbagai alasan dan mengatakan bahwa mobil ditahan dan hutang harus lunas, kesalnya.

Jelas saya disini ditipu dengan iming-iming ini itu, selama ini yang bayar yang 3 bulan sebenarnya saya, adapun atas nama saudara saya yah gak masalah dong, toh juga kita bayar, pinjaman hanya 15 juta loh, kesalnya

Sementara itu, awak media hadir di kantor leasing Kresna yang di kota Tegal mengatakan bahwa pihak leasing untuk hutangnya harus lunas.

Ia, betul kita ajukan untuk pencairan pinjaman dileasing lain, tapikan untuk pencairannya tidak cukup untuk menutupi hutang, ucap Riski.

Awak media menawarkan bahwa ketelatan hanya 2 bulan untuk dibayarkan, pihak leasing Kresna tidak menerima dan harus dibayarkan lunas.

Tidak bisa pak, ini harus lunas, padahal ada dulu mediator yaitu pak Haji, tinggal telpon saja yang megang unit pasti dia lunasin, lanjutnya ke awak media dan menjadi tanda tanya ada apa pihak leasing Kresna ini dengan pak haji yang dimaksud.

Awak media mencoba mengikuti keinginan leasing Kresna untuk melunasi dengan penawaran kesanggupan sebesar 11 juta dari 18 juta lebih.

Dan pihak leasing Kresna mengatakan harus 15 juta dari rincian 18 juta yang ditunjukkan.

“15 juta om, pesan whatsap Riski,” secara singkat.

Mendengar informasi tersebut, pemegang unit yang disuruh mengantar mobil kekantor Leasing Kresna merasa sudah ditipu dan dipaksa untuk melunasi hutang yang seharusnya belum habis kontrak atau tenor sesuai dengan perjanjian.

Lah, apa-apaan, jelas saya dibohongi, ditipu, padahal kalo misal pihak leasing mengatakan sediakan uang sekian, untuk menutupi ketelatan dan bahkan 3 bulan x 1.700.000,yah saya carikan uang, 3 bulan sudah dibayar, jika telat 2 bulan berati baru berjalan 5 bulan donk, kan tenornya juga 12 bulan, nah sekarang dipaksa bayar 15 juta hitungannya hanya 5 bulan pinjaman dari 15 juta harus bayar berati totalnya 5.100.000 + 15.000.000 = 20.100.000. Berarti suku bunga yang harus dibayar dalam 5 bulan 5.100.000.

Mending saya akan melakukan langkah hukum, negara kita negara hukum, yang jelas mereka sudah menipu saya. Kita bukan berarti tidak mau bayar hutang, tapi kelakuan dari pihak leasing sudah merasa paling hebat dan saya akan melaporkannya kepihak APH, OJK dan bahkan pengadilan, imbuhnya.

 

Pewarta : RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *