MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa tambang tersebut ilegal karena belum mengantongi izin resmi.
Tambang tersebut diketahui dikelola oleh PT Selaras Cahaya Hari Utama, perusahaan lokal yang berbasis di Kecamatan Cikakak.
“Berdasarkan pengecekan ke dinas pertambangan, aktivitas ini belum memiliki izin. Hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin, namun itu bukan untuk tambang batu hijau,” ujar Hamzah pada Jumat (10/1/2025).
Hamzah mendesak agar dinas terkait dan Satpol PP segera menghentikan operasi tambang tersebut hingga dokumen perizinan lengkap.
“Kami meminta tindakan tegas agar aktivitas ilegal ini tidak terus berlanjut,” tegasnya.
Politisi PKB itu juga mengkritik lemahnya pengawasan dari dinas terkait, yang menurutnya memberikan celah bagi aktivitas tambang ilegal.
“Sumber daya alam harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan malah dibiarkan bocor seperti ini. Kami berkomitmen untuk mengevaluasi permasalahan tambang di Kabupaten Sukabumi karena kasus serupa sering kali merugikan daerah,” tambahnya.
Kepala Desa Kertaraharja, Yati Nurhayati, mengungkapkan bahwa tambang tersebut memang ilegal. Ia menuding pihak perusahaan telah berbohong kepada pemerintah desa terkait perizinan.
“Awalnya mereka berjanji tidak akan beroperasi sebelum dokumen izin lengkap. Namun kenyataannya, aktivitas tetap berjalan. Perusahaan bahkan menggunakan persetujuan lingkungan warga sekitar untuk melengkapi dokumen, sementara tanda tangan saya hanya sebagai pelengkap, bukan izin resmi,” jelas Yati.
Lebih lanjut, Yati menyebut bahwa perusahaan sempat mengganti nama menjadi PT Selaras Cahaya Hari Utama, meskipun pengelolanya tetap sama.
“Ini jelas merupakan praktik yang bermasalah,” pungkasnya.
Pewarta : Abas