Nusantara

Jadi Sorotan, DPRD Lampung Minta Bongkar Pagar Laut di Pantai Mutun Jika Tak Berizin

Admin
×

Jadi Sorotan, DPRD Lampung Minta Bongkar Pagar Laut di Pantai Mutun Jika Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Jadi Sorotan, DPRD Lampung Minta Bongkar Pagar Laut di Pantai Mutun Jika Tak Berizin

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Setelah viral beberapa lalu di media sosial tentang keberadaan pagar laut di pantai Mutun di Kabupaten Pesawaran. Pihak DPRD Provinsi Lampung pun mempertanyakan legalitasnya dan meminta agar pagar tersebut segera dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menegaskan bahwa keberadaan pagar laut di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, harus diawasi ketat oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung. Jika tidak ada izin resmi, langkah pembongkaran harus segera dilakukan.

“Kalau pagar laut itu memang tidak ada izin, harus segera dibongkar. Dinas Kelautan harus bertindak tegas soal ini,” ujar Budiman, Jumat, 17 Januari 2025.

Budiman juga menyoroti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Menurutnya, aturan ini dengan jelas melarang kegiatan yang merusak ekosistem pesisir dan laut.

Pasal 35 undang-undang tersebut menyatakan bahwa zona pesisir merupakan wilayah konservasi yang tidak boleh digunakan sembarangan.

“Negara ini punya aturan, jangan seenaknya laut dipagari. Kalau memang untuk kepentingan umum dan ada izinnya, itu boleh. Tapi jika untuk kepentingan pribadi tanpa izin, harus dibongkar,” tegasnya.

Budiman, yang juga anggota Fraksi Demokrat, mengaku belum menerima informasi resmi terkait perizinan pagar laut di kawasan tersebut.

“Setahu saya, belum ada izin. Nanti kami akan konfirmasi ke Dinas Kelautan. Kalau memang belum ada izin, maka pembongkaran adalah langkah yang tepat,” katanya.

Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa pagar laut yang terdiri dari jerigen dan jaring tersebut sudah lama ada. Ia menduga bahwa pagar itu digunakan untuk membatasi wilayah perairan di sekitar Lampung Marriott Resort & Spa.

“Saya tidak tahu fungsinya pasti, tapi pagar laut itu sudah lebih dari sebulan. Kemungkinan untuk pembatas aktivitas kapal dan nelayan di sekitar area Marriott,” ujar warga tersebut.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang pengusaha kapal wisata. Menurutnya, pagar laut mengganggu aktivitas wisata di Pantai Mutun.

“Biasanya kami leluasa membawa wisatawan berkeliling pantai. Tapi sekarang, perlintasan laut menjadi lebih sempit. Untungnya, jalur menuju Pulau Tangkil dari Mutun tidak terkena dampak langsung,” ungkapnya.

Pagar laut di Pantai Mutun tersebut terdiri dari sederet jerigen biru yang dihubungkan dengan jaring sepanjang sekitar 500 meter dan lebar 2 kilometer.

Jarak antar jerigen sekitar satu meter, dengan jaring yang saling terkait membentuk pagar berbentuk persegi panjang. Lokasinya tepat berada di depan Lampung Marriott Resort & Spa. Di sekitar lokasi, hanya terlihat dua pemuda yang sedang memancing.

Keberadaan pagar laut ini memunculkan banyak pertanyaan, termasuk tentang siapa pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya dan apakah keberadaannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. DPRD Lampung meminta agar pihak terkait segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan polemik ini.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *