MITRAPOL.com, Banyuwangi Jawa Timur – Arif Hartoyo (54) Warga Pasembon, Sambirejo Kec. Bangorejo Kabupaten Banyuwangi melaporkan Henny Ratna Setyowati atas dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Pembuatan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 694, Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi sebagaimana bunyi Pasal 263 KUHP atau Pasal 266 KUHP berdsarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLPM/38/II/2025/SPKT pada Selasa, 04 Februari 2025.
Arif Hartoyo dan Yayuk Tri Wahyuni (53) selaku korban adalah merupakan Ahli Waris Pengganti yang sah dari Hartatik Binti Suradi/Soeradi yang merupakan keturunan dari Alm. Suradi/Soeradi P.S Bin Wirosentono dan Suminem Binti Kartono (istri pertama) mempunyai seorang anak perempuan bernama Hartatik (Almh) serta Sukeni Binti Nitiadmojo (Istri kedua) tidak mempunyai anak, Berdasarkan Putusan Penetapan Ahli Waris pada Tingkat Pertama Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Kelas 1A, Nomor : 1077/Pdt.P/2023/PA.Bwi, tertanggal 09 Januari 2024, sesuai dengan Surat Kuasa Nomor : 077/SK/DPP.LPK-IB/VIII/2024, tertanggal 20 Agustus 2024.
Arif Hartoyo menjelaskan bahwa “semasa hidupnya Alm. Suradi dan Alm. Sukeni selain mempuyai seorang anak perempuan bernama Hartatik Alm dan dua orang cucu bernama Arif Hartoyo dan Yayuk Tri Wahyuni juga meninggalkan harta benda berupa beberapa bidang tanah termasuk sebidang tanah sawah yang saat ini kami laporkan ke Polresta Banyuwangi yaitu berdasar kepada Peta Blok Desa Ringintelu tahun 1996 tercatat : Blok 04, Kohir : 103, Nomor Obyek Pajak : 35.10.020.007.004-0103.0, Luas tanah : 3.729 M2, Tertulis atas nama : SUKENI sebagai pewajib pajak, Lokasi Tanah : Dusun Yudomulyo RT 003 /RW 002 Desa Ringintelu, dengan batas-batas : Sebelah Utara Jalan Desa, Sebelah Timur Saluran, Sebelah Selatan Tajab, Sebelah Barat : Surat. Yang selanjutnya tanah sawah tersebut di beli oleh Suradi dan sukeni dari Warsito P. Winarsih pada tanggal 19 Mei 1982 dengan harga Rp 825.000 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan telah sesuai berdasarkan Kerawangan/Letter C Desa Ringintelu tahun 1964 tercatat : Petok Nomor : 2835, Persil Nomor : 44, Klas : S. I, Luas tanah : 3.260 M2, Tertulis atas nama : Warsito P. Winarsih sebagai pewajib pajak waktu itu”. Kata Arif Hartoyo.
Arif Hartoyo yang biasa disapa “Yoyok” mengatakan dengan tegas “Sepanjang pengetahuan kami tanah tersebut belum Bersertipikat dan tidak pernah dijual atau digadaikan dan atau disewakan dan atau dijadikan suatu jaminan kepada siapapun sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/464/429.516.07/2022 bahwa berdasarkan Buku Leter C Desa Tahun 1964 dan Peta Blok Desa Ringintelu Tahun 1996 yang dibuat oleh Kepala Desa Ringintelu.
Perkara tersebut bermula sejak tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 11.00 wib di Kantor Desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi saudara Budi Santoso selaku Kepala Desa Ringintelu menyerahkan sebuah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 694, Luas 3590 m2 atas nama Henny Ratna Setyowati terbit tanggal 01 Februari 2000 dan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 28 Agustus 2023 yang ditanda tangani Henny Ratna Setyowati kepada Arif Hartoyo dan Yayuk Tri Wahyuni bahwa sejak kejadian itu Arif Hartoyo dan Yayuk Tri Wahyuni melakukan Investigasi terkait keabsahan Sertipikat Nomor 694 atas nama Henny Ratna Setyowati dengan didampingi oleh Ketua Umum LPK-IB (Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi) Rocky J. Sapulette sebagai berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 077/SK/DPP.LPK-IB/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
Bahwa dari hasil Investigasi cetus Yoyok telah ditemukan beberapa kejanggalan antara lain seperti Nomor SHM Nomor 694 diambil dari SHM Nomor 694 Milik atas nama Komariyah warga Desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo sementara Daftar Isian 307 Nomor : 1582 pada SHM atas nama Henny Ratna Setyowati diambil dari SHM Nomor 01582, dan dan juga termasuk NIB : 12.37.02.01.00690 ketika di Validasi oleh petugas BPN Banyuwangi ternyata Nomor Identifikasi Bidang menunjukan SHM atas nama Yurike Pramita warga Desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo termasuk luas tanah yaitu 3590 m2 namun Ketika Peta Bidang dengan skala 1 : 2000, diukur menggunakan Mistar Besi luasnya berubah menjadi 7968 m2 sehingga kami anggap SHM Nomor 694 atas nama Henny Ratna Setyowati tidak sah.
Adapun terkait batas-batas didalam Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani Henny Ratna Setyowati bersama dengan SHM No.694 atas nama Henny Ratna Setyowati yang di serahkan kepada Kepala Desa Ringintelu pada pokoknya tertulis bahwa Sebelah Utara : Jalan desa, Sebelah Timur : Irigasi, Sebelah Selatan : Tanah Bu Siti, Sebelah Barat : Tanah Bu sinem. Cetus Yoyok.
Rocky J. Sapulette, Ketua Umum LPK-IB menceritakan bahwa “kami berniat mengurus SHM tanah milik Arif Hartoyo dan Yayuk Tri Wahyuni tersebut melalui koversi waris di Desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, lalu melengkapi persyaratan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banyuwangi.
Pengurusan SHM itu kami lakukan sambung Rocky J. Sapulette dengan tujuan agar dapat mengetahui apakah SHM No. 694 atas nama Henny Ratna Setyowati benar-benar terdaftar di BPN Banyuwangi atau tidak mengingat ada beberapa kejanggalan yang kami temukan di dalam SHM tersebut seperti Nomor SHM : 694 atas nama Henny Ratna Setyowati yang sama dengan Nomor SHM atas nama Komariyah, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.37.02.01.00690 menunjukan SHM atas nama Yurike Pramita, Luas tanah yaitu 3590 m2 namun Ketika Peta Bidang dengan skala 1 : 2000, diukur menggunakan Mistar Besi oleh Ahlinya luas tanahnya berubah menjadi 7968 m2”. Ucap Ketua Umum LPK-IB.
Bukan hanya itu Tutur Ketua Umum LPK-IB Rocky J. Sapulette, bahkan batas-batas tanah juga tidak sama sabab, pada tahun 2000 saat SHM 694 atas nama Henny Ratna Setyowati yang terbit tanggal 01 Februari 2000 batas-batas tanah yang sebenarnya sebelum tahun 2000 sampai tahun 2016 adalah Sebelah Utara : Jalan desa, Sebelah Timur : Irigasi, Sebelah Selatan : Tanah Tajab, Sebelah Barat : Tanah Surat sehingga dari kejanggalan itulah kami bertekat untuk mengurus SHM tanah milik Arif Hartoyo dan Yayuk Tri Wahyuni tersebut melalui koversi waris di Desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, lalu melengkapi persyaratan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banyuwangi.
Kemudian kami meminta tanda tangan Budi Santoso selaku Kepala Desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo namun yang bersangkutan tidak mau/menolak dengan alasan bahwa Budi Santoso telah melihat sendiri ada Fotocopy Sertipikat Tanah Nomor 694 atas nama Henny Ratna Setyowati yang terbit tanggal 01 Februari 2000, Luas 3590 m2, yang terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo (sebelum Pemekaran Desa Sukerejo menjadi Ringintelu) dan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 28 Agustus 2023 yang ditanda tangani Henny Ratna Setyowati atas kejadian tersebut Arif Hartoyo dan adiknya selaku ahli waris merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polresta Banyuwangi. Tutup Rocky J. Sapulette.
Pewarta : Adi Prayitno