MITRAPOL.com, Kabupaten Tegal – Pembangunan untuk kepentingan orang banyak ataupun rakyat pada umumnya menggunakan anggaran dari negara. Jika suatu proyek tidak memasang papan informasi proyek, maka dapat dikategorikan sebagai “Proyek Siluman” atau “Proyek Gelap”.
Proyek siluman adalah proyek yang dilaksanakan tanpa memenuhi persyaratan administratif dan transparansi, termasuk tidak memasang papan informasi proyek. Hal ini dapat menimbulkan keraguan dan kecurigaan dari masyarakat tentang keabsahan dan kepentingan proyek tersebut.
Sebelumnya dalam pemberitaan media Mitrapol.com yang berjudul “Diduga proyek siluman, Pembangunan Jembatan di Tembongwah tidak dipasang PIP” Seharusnya jadi perhatian serius dari dinas PUPR kabupaten Tegal untuk pekerjaan yang lainnya akan pemasangan PIP demi keterbukaan informasi kepada publik.
Entah pembangunan apa namanya di wilayah Jembatan jalan raya Jejeg – Balapulang ini yang hanya terlihat pemasangan baru-batu yang diikat dengan kawat-kawat, dan para pekerja tidak dilengkapi dengan K3.
Dilokasi pekerjaan tepatnya di wilayah Cawitali kecamtan Bumijawa, kabupaten Tegal Jateng ini hanya terlihat para pekerja pemasangan batu batu.
“Ia gak tau mas, berapa dan anggaran berapa dan dari dinas mana,” ucap salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya ini. Sabtu, (8/2/25).
Ia katanya dari BPBD mas, tapi gak tau sih yah, untuk pemborongnya bapak Bayu dari slawi. Lanjutnya.
Ia pemasangan batunya 8 trap, nanti dipasangnya bentuk L, kan ini akibat longsor.
Saat awak media mencoba menghubungi Bayu selaku pemborong melalui nomor telepon yang diberikan oleh pekerja, sampai pemberitaan ini dipublikasikan tidak ada respon dari Bayu.
Perlu diketahui dengan tidak memasang papan informasi proyek di proyek negara dapat diindikasikan sebagai suatu ajang korupsi. Penting bagi pemerintah dan pelaksana proyek untuk memenuhi persyaratan transparansi dan akuntabilitas, termasuk memasang papan informasi proyek, untuk mencegah praktik korupsi.
Dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa pelaksana proyek yang tidak memasang papan informasi proyek dapat dikenakan sanksi administratif.
Pewarta : RS