MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana dengan terdakwa Akexander Victor Worotikan, Senin (17/2/2025). Agenda persidangan mendengar tanggapan jawaban atas Eksepsi perkara tindak pidana Koropsi PT Lintang Daya Selaras no re reg perk:; RDS-03/M.M.1 14/Ft.1/10/2025
JPU menghadirkan terdakwa Alexander Worotikan yang didampingi para Penasihat Hukumnya dari Surya Batubara & Associate Law Firm yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan S.H.
Pendapat Penuntut umum, terhadap keberatan (Eksepsi) Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam perkara tindak pidana Korupsi atas nama terdakwa Alexander, ditolak, tidak dapat diterima.
David sebagai tim Kuasa Hukum merasa kecewa karena menurutnya jawaban Jaksa atas perkara ini kurang struktural terkesan ada unsur manipulatif terhadap fakta hukum yang terjadi, sehingga kami berpendapat bahwa kasus yang saat ini menimpa klien kami ini ingin menyembunyikan persoalan yang lebih besar dari rangkaian kejadian tindak pidana yang saat ini dihadapi oleh saudara Basuki setiaji, sehingga menurut saya kita jangan sampe terkecoh atas kasus yang saat ini dilakukan oleh KPK pemeriksaan terhadap Basuki setiaji.
Pewarta : Desy