MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Alexander Viktor Worotikan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa kembali ditunda hingga pekan depan. Kamis, (20/2/2025)
Dalam wawancaranya David Pella dari Kantor Hukum Surya Batubara and partners mengungkap bahwa penundaan ini lebih dikarenakan banyak perkara yang disidangkan di PN Jakarta Selatan
David mengatakan sidang ditunda sampai pekan depan, itu jadwal acara yang sudah disepakati dengan Majelis Hakim
Pada sidang kali ini, semula pihaknya akan menghadirkan saksi ahli namun karena ada penundaan maka pada sidang mendatang akan dihadirkan saksi ahli serta saksi a de charge dan pemeriksaan terdakwa Alexander, ujar David
“Kita akan mengajukan saksi a de charge, saksi ahli dan langsung pemeriksaan terdakwa karena dilihat dari pada persidangan hari ini kan banyak kasus yang di naikan dalam persidangan, jadi kami tunggu saja,” tambhanya.
Saat dikonfirmasi terkait tanggapan dari majelis hakim, David mengungkap bahwa majelis hakim hanya menanyakan tentang kapan para pihak akan siap menjalani persidangan.
“Majelis hakim hanya bertanya menyangkut tanggapan karena kami kan ada 3 sidang, sidang perdata di PN Jakarta Timur, pidana umum di PN Selatan, dan Tipikor di Jakarta Pusat jadi kita tidak bisa di hari senin karena putusan sela di Tipikor,” jelas David Pella
David juga optimistis bahwa keterangan dari saksi ahli nanti akan dapat bermanfaat bagi proses peradilan dan pengungkapan kebenaran.
“Untuk saksi ahli hari sudah sangat siap tapi karena kondisi hari ini jadwal sidangnya padat jadi ditunda sampai minggu depan,” pungkasnya.
Pewarta : Desy