Hukum

Yuni DPO Kasus 378 dan 372 KHUP masih melenggang di luar, Wedri Waldi, SH.,MH : Polisi sedang main main

Admin
×

Yuni DPO Kasus 378 dan 372 KHUP masih melenggang di luar, Wedri Waldi, SH.,MH : Polisi sedang main main

Sebarkan artikel ini
Yuni DPO Kasus 378 dan 372 KHUP masih melenggang di luar, Wedri Waldi, SH.,MH Polisi sedang main main

MITRAPOL.com, Jawa Barat – Polres Bogor Polda Jawa Barat akan menerbitkan Red Notice terhadap tersangka yang telah DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Tahun 2024 lalu, karena melarikan diri ke New York Amerika Serikat sejak pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Humas Polres Bogor melalui Perwira BKO Sat Reskrim, saat ditemui wartawan disalah satu ruangan Mapolres Bogor, Selasa, 25 Februari 2025.

Humas Polres Bogor menyiarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/40/IV/2024/RESKRIM melalui media sosial (medsos) Instragram pada September 2024. Terduga pelaku seorang wanita bernama Kasmayuni alias Yuni usia 46 tahun. Yuni disangkakan kasus penipuan, melanggar pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana. Alamat tersangka: 81 11 Dongan Av Basement, Elmhurst Queens New York USA 11373

“Kewajiban kita adalah menghadirkan tersangka ke Kejaksaan karena kasus sudah P 21. Karena tersangka melarikan diri kita terbitkan surat DPO. Namun karena kabur ke luar negri, jadi Kepolisian Indonesia akan bekerjasama dengan Interpol untuk menjemput tersangka yang saat ini di Amerika jita akan ajukan dulu Red Notice ke Mabes Polri dan itu melalui mekanisme,” kata perwira BKO Sat Reskrim, saat diminta Kasi Humas Polres Bogor ‘Iptu Desi Triana’ untuk memberikan keterangan kepada Wartawan.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang akan diekstradisi atau ditindak secara hukum. Red notice diterbitkan oleh Interpol (Intern) Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama dengan kepolisian luar negeri untuk mencari tersangka.

Mencuatnya DPO Polres Bogor kabur ke Amerika dan menjadi trending topik dalam sepekan, berawal dari laporan salah satu korban atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Bogor. Usut punya usut, ternyata tersangka yang kini jadi DPO diduga telah banyak menipu dan melakukan penggelapan dengan modus arisan terhadap puluhan orang bahkan dari keterangan beberapa korban, uang arisan yang dibawa kabur oleh tersangka mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut menjadi Sudut Pandang Tersendiri, soal DPO yang masih Bebas Berkeliaran diluar negeri Oleh praktisi Hukum Wedri Waldi,SH, MH pengacara Muda Berdarah Minang

“Bagaimana bisa Seorang tersangka yang sudah dilakukan pemeriksaan kemudian Berkas dinyatakan Lengkap dan sudah3 P.21 namun masih berkeliaran diluar Bahkan ada di Negera Amerika?

Dalam hal ini ,ketika penyidik menaikan status pelaku menjadi tersangka ,maka penyidik melakukan pemblokiran pasport untuk mencegah perginya tersangka untuk melarikan diri apalagi sudah P21 di mana tersangka semestinya sudah berada dalam rumah tahanan kejaksaan .

Dan informasinya Bahwa tersangka sudah di tetapkan sebagai DPO sejak 2024 oleh pihak kepolisian wilayah kabupaten Bogor Belum tertangkap juga untuk diadili, ada apa dengan proses tersebut…?

Sejauh Mana kinerja kepolisian dalam melakukan Tugas menyelesaikan Perkara tersebut Patut menjadi sorotan Publik, DPO yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan P,21 sejak 27, November 2023 kemudian terbit pengumuman oleh pihak kepolisian wilayah polres Bogor dengan Nomor: DPO/40/1V/2024/Reskrim. Selama kurung waktu tersebut bagaimana pengawasan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap tersangka tersebut…?

“Apalagi Jawaban yang disampaikan oleh BKO polres Bogor Polda Jawa Barat, tidak dapat dimengerti sebagai penegak hukum saat dikonfirmasi wartawan, dengan kalimat penyampaian kasus tersebut akan usai setelah tersangka ditetapkan DPO berhasil di adili Bagaimana mau Berhasil jika tidak ada pergerakan DPO diterbitkan tahun 2024 sekarang sudah tahun 2025, masih dengan hasil yang sama, kenapa ..? Ko gelap… Seperti mati lampu..!!!!! Dan main main saja,” tegas dia.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *