MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Alexander Viktor Worotikan dengan agenda pembacaan tuntutan yang ditunda Minggu lalu digelar hari ini Selasa (11/3/2025) di PN Jakarta Selatan
JPU menghadirkan Alexander Morotika yang didampingi para Penasehat Hukumnya Surya Batubara S.H,M.M, Pati hutagaol S,H, Zulkifli, S,H.,MH, RobertParuhum Siahaan, S.H, Sumuang Manulang S.H.,EK.,S.H.,M.H, David S Gabrial Pella, S.H dan Prayudhi Yehezkiel H.F Pela S.H.,M.Th.
Tim kuasa hukum tercengang dengan bacaan tuntutan dari JPU “menjatuhkan pidana12 tahun terhadap terdakwa Alexander morotikan yang terkesan asal asalan tidak sesuai fakta persidangan dan aneh bin ajaib
Ketua tim Kuasa Hukum, Surya Batubara dalam konfrensi perssnya mengungkapkan kekecewaan atas bacaan tuntutan terhadap kliennya ,”Bacaan tuntutan JPU itu adalah copy paste atas tuntutan kepada Punov, keseriusan Jaksa sebagai Penuntut Umum membuktikan kasus ini memang sangat kami ragukan terkesan asal asalan, tapi kami akan tetep mengajukan pembelaan untuk waktu yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim dalam waktu dua minggu,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kuasa Hukum David Pela saat ditemui media menuangkan rasa tidak puas atas bacaan tuntutan JPU karena diduga adanya kecurigaan ini menunjukan JPU tidak cermat didalam mengamati seluruh fakta dan bukti karna kalo kita lihat jelas yang disampakan JPU dalam pembacaam tuntutan fakta keteramgam yang disampaikan, persis seperti apa yang dibacakan pada saat tuntutan saudara Punov, sehingga kami tetap yakin bahwa Hakim bertanggung jawab sama Tuhan, putusannya itu tidak melihat pada fakta, bukti perjalanan kasus, saksi fakta tetapi, juga keyakinan dia didalam pihak yang mencari keadilan.
Lanjut David,”Diilihat dari pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh pihak JPU, jelas bahwa JPU sama sekali tidak mempertimbangkan atau melihat bukti bukti yang disampaikan, keterangan-keterangan yang dibacakan banyak yang bukan perkara. Alex tidak pernah mendapatkan gaji, JPU tidak cermat didalam menangani kasus ini.”
Menurut David ,”Seharusnya Jaksa menampilkan sebagai instumen hukum yang menegakkan hukum, melakukan penegakan atas seluruh fakta fakta hukum yang ada bukan karena mengejar target, terlihat JPU tidak menjalankan fungsinya ketidak cermatan terlihat pada saat melakukan penyidikan tidak memenuhi standar bukti dalam persidangan ini terlihat dari fakta hukum yang disampaikan ketidak siapan terlihat jelas dakwaan tuntutan itu copypaste dari laporan terhadap Punov,”
Sebagai Kuasa Hukum, David dan tim akan melakukan pembelaan dengan melakukan bukti materil oleh saksi fakta.
Pewarta : Desy