Hukum

Kuasa Hukum Minta KPK Periksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Sucofindo Indonesia

Admin
×

Kuasa Hukum Minta KPK Periksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Sucofindo Indonesia

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT. Sucofindo dengan terdakwa Alexander Victor Wiratikan dan Punov Apitulay ,Jumat (22/3/2025)

Terdakwa Alexander Victor Wiratikan dan Punov Apitulay didampingi Kuasa Hukum yang terdiri dari, David Gabrial Pela, S.H., Robert Paruhum Siahaan .S.H., Prayudhi Yehezkiel H.F Prla S.H.,MH, Th Sumuang Manulang, S.H.,M.H.,M.M, dan Patihutagalon S.H.

Dalam sidang, Robert Paruhum Siahaan .S.H., mengatakan sebaiknya jangan seperti sidang sebelumnya yang mencari kambing hitam, sehingga orang-orang yang tidak bersalah dijadikan terdakwa dan kemana uang 207 m mereka pindahkan.

Sementara, David Gabrial Pela, S.H., saat ditemui media mengatakan,”Kami sudah bersurat kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sucofindo mengenai tindak pidana yang terjadi, tetapi didalam surat balasan menyatakan bahwa bukan wilayah yang menangani padahal kalau kita lihat dari hasil persidangan ada Audit BPK atas kerugian 107 m, sangat tidak wajar jika kasus ini tidak menjadi perhatian KPK ,” ujarnya.

David menegaskan bahwa keterangan saksi tersebut merupakan langkah untuk melindungi pihak top manajemen Sucofindo dari tanggung jawab yang seharusnya mereka pikul.

Diakhir wawancaranya, David menyatakan bahwa tidak mungkin transaksi bernilai triliunan tidak diketahui bahkan tanpa sepengetahuan para petinggi atau top manajemen dari penggugat sendiri yaitu PT Sucofindo sehingga David meyakini bahwa ada penyelundupan fakta hukum yang dilakukan dalam perkara ini, tutupnya.

 

Pewarta: Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *