Hukum

Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kuasa Hukum: Fakta persidangan ada upaya manipulasi

Admin
×

Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kuasa Hukum: Fakta persidangan ada upaya manipulasi

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kuasa Hukum: Fakta persidangan ada upaya manipulasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Alexander Viktor Worotikan dengan agenda pembelaan tuntutan kembali digelar hari Selasa (25/3/2025) di PN Jakarta Selatan.

JPU menghadirkan Alexander Morotika yang didampingi para Penasehat Hukumnya Surya Batubara S.H,M.M, Pati hutagaol S,H, Zulkifli, S,H.,MH, RobertParuhum Siahaan, S.H, Sumuang Manulang S.H.,EK.,S.H.,M.H, David S Gabrial Pella, S.H dan Prayudhi Yehezkiel H.F Pela S.H.,M.Th.

David katakan bahwa,”Dari seluruh pebelaan fakta persidangan termasuk didalamnya seluruh saksi saja yang dihadirkan upaya manipulasi dari pihak tertentu, ada penyelundupan atas fakta hukum dimana saudara alexander disudutkan karna saksi utama sebab istrinya sudah meninggal
Kejahatan yang dilakukan orang lain ditumpahkan pada saudara alexander,” urainya

Lanjut David katakan,”Di dalam perjalanan pembuktian tidak pernah dibuka komunikasi langsung antara gress dan basuki padahal sudah diminta berkali kali oleh pihak penasehat hukum rekening pribadi lily, sedangkan akexander dicari semua kesalahannya ini menunjukan ada hal yang disembunyikan yang tidak ingin diungkapkan ini menjadi catatan perjalanan penegak hukum diIndonesia bahwa potensi terjadi jika itu melibatkan pelaku pelaku usaha yang dilingkungan BNN
Itu tetlihat sampai saat ini KPK belum bereaksi atas persoalan secofindo sebagai catatan untuk pembelaan dan harapan Aleander bebas.”

David berharap,”Penegakan hukum saat ini bersandar pada putusan hakim semoga hakim dipimin oleh kebijaksanaan, ketakutan akan sang pencipta sehingga dia bisa menegakkan keadilan berdasarkan hati nurani

Diruang yang sama Alexander saat di tanyakan media ungkapkan kekecewaan atas penyampaian bacaan tuntutan terhadap dirinya sama sekali saya tidak tau menau apa lagi mencicipi ini jelas saya hanya korban, ujarnya

Bacaan tuntutan tidak melihat bukti bukti yang ada JPU tidak cermat didalam menangani kasus ini, tutupnya.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *