Hukum

Kantor Hukum Ferry Simanullang Laporkan Penyidik Polresta Jambi ke Kompolnas

Admin
×

Kantor Hukum Ferry Simanullang Laporkan Penyidik Polresta Jambi ke Kompolnas

Sebarkan artikel ini
Kantor Hukum Ferry Simanullang Laporkan Penyidik Polresta Jambi ke Kompolnas

MITRAPOL.com, Jakarta – Ferry Simanullang, SH., M.Hum dan Ruth Devi, SH, Kuasa Hukum Yanuradi, bersama Andi Mulyani, SE selaku Ketua Umum AJB (Aliansi Jurnalis Bersatu) menyampaikan pengaduan kepada Kompolnas atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Jambi dalam penanganan kasus yang menimpa klien mereka, Senin, (21/04/2025),

Pengaduan ini berangkat dari temuan dan fakta-fakta hukum yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, pelanggaran asas keadilan, dan tindakan yang dianggap tidak profesional dari penyidik dalam proses penanganan kasus.

Laporan dilaksanakan langsung di kantor Kompolnas yang berlokasi di Jl. Tirtayasa VII No. 20 9, RT.9/RW.4, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ferry Simanullang, SH., M.Hum, mengatakan,“Penyidikan terhadap klien kami didasarkan pada laporan yang lemah secara hukum, bahkan mengacu pada hasil audit dari seseorang yang tidak memiliki legalitas sebagai auditor resmi. Selain itu, proses audit dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah dan etis. Kami telah berkirim surat permohonan penghentian sementara penyidikan karena ada perkara perdata yang masih berlangsung, namun tidak ditanggapi. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip due process of law.”

Sementara Andi Mulyani, SE dalam penyampaiannya mengatakan,“Sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum. Ketidakprofesionalan aparat penegak hukum adalah ancaman bagi demokrasi, transparansi, dan hak asasi warga negara. Kami mendesak Kompolnas untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.”

Poin-poin yang diadukan meliputi:

Penggunaan hasil audit dari auditor tidak resmi sebagai dasar laporan penggelapan jabatan.

Tidak adanya serah terima pembukuan keuangan yang sah dalam proses audit.

Pelapor tidak memiliki legalitas atau kepemilikan saham yang sah dalam perusahaan.

Penyidikan tetap dilanjutkan meski perkara perdata terkait masih dalam proses hukum di pengadilan dan Mahkamah Agung.

Surat permintaan penghentian penyidikan tidak ditanggapi oleh penyidik, dan pemanggilan saksi terus dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Dengan pengaduan ini, pihak Kuasa Hukum dan AJB berharap agar Kompolnas menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mengawasi kinerja kepolisian, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil dan profesional.

 

Pewarat : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *