Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa: Kenapa KPK Tidak tertarik dengan kasus korupsi 135 m

Admin
×

Kuasa Hukum Terdakwa: Kenapa KPK Tidak tertarik dengan kasus korupsi 135 m

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Terdakwa: Kenapa KPK Tidak tertarik dengan kasus korupsi 135 m

MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT. Sucofindo (Topikor) Jl. Bungur Kemayoran, Jumat (2/5/25) dengan terdakwa Alexander Victor Worontikan dan Punov Apituley di ruang Kusuma Atmaja 4.

Terdakwa Alexander Victor wiratikan dan Pubov Apitulay didampingi kuasa hukum, David gabrial Pela S H,MH. Robert Paruhum Sihaan SH dan tim

Jaksa Penuntut Umum pada kali ini (JPU) menghadirkan Saksi lilik setiadji untuk memberikan keterangan dihadapan majelis Hakim,JPU,dan Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Alexander

Robert SH, kepada wartawan mengatakan,”Keterangan saksi dalam persidangan jelas penuh dengan rekayasa ini sidang yang luar biasa sekali,” tandasnya

Saksi kali ini Direktur Utama PT. LDS yang juga sebenernya orang yang paling kopeten di PT. LDS. Diketahui juga PT ini sejak tahun 2018 adalah milik keluarga saksi lilik setiadjit dan graes almarhum pemilik kedua pt ini ,tahun 2018 dugaan Penipuan ini terjadi terhadap semua dari 10 perusahaan, ungkap Robert SH.

Di tempat yang sama, David mengatakan,”Kasus ini menjadi pelik karena orang yang dituduh bertanggung jawab sudah meninggal dan setelah meninggal baru persoalan ini muncul kepermukaan,” jelasnya.

David menyampaikan,”Kami akan melakukam pendalaman atas fakta fakta hukum yang terjadi selama proses yang di sebut dengan transaksi yang dikatakan bahwa ada tindak pidana koropsinya.”

“Saya meragukan, apa kah ini tindak pidana korupsi atau ini sebenarnya kelalaian administrasi atau mal administrasi di dalam menjalankan perusahaan yang bergerak dibidang traspotasi logistik dimana kalo dari catatan keuangan,uang yang sudah masuk itu sudah 211m yang masuk ke sukofindo,” tambah David.

“Kami juga sudah meminta KPK untuk menangani kasus ini, namun KPK mengatakan bukan ranah kami. Ada kasus dimana kerugian negara jelas sudah namun dihentikan BPK, untuk ini penasehat hukum berharap perkara ini menjadi satu pertimbangan majelis Hakim dengan keterangan saksi yang banyak kejanggalan,” tutup David.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *