MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi PT. Sucofindo Indonesia, Jumat, (8/5/2025) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dua orang terdakwa Alexander dan Punov Apitulay
Kuasa Hukum terdakwa, David SH menjelaskan,”Dalam sidang kali ini Punov secara jujur mengatakan bahwa Punov sebagai karyawan bekerja sesuai perintah atasan apapun yang diperintahkan ia kerjakan tanpa memahami akibat dari apa yang dia lakukan akan merugikan dirinya, dikarena keterbatasan pendidikan yang hanya tamatan SMP, sehingga dirinya tidak menyadari kelemahannya dimanfaatkan orang lain.”
Diketahui sepenuhnya Pekerjaan PT Ara Abadi dan Lintang awalnya dibiayai oleh ibu Lily darwati Setiaji, modal awal enam miliar ditambah tiga miliar sama persis dengan apa yang dinyatakan oleh Lily Setiaji.
David juga mejelaskan,”Ada hal yang menarik saat peralihan saham, dimana terdakwa langsung tandatangan tanpa membaca apa yang ada dalam perjanjian peralihan, terdakwa hanya dijanjikan Lily jika ada masalah hukum dikemudian hari maka akan dibantu oleh LDS fom dibawa benderanya Ibu Lily kalo keluarga Lily keluar.”
“Namun kenyataannya, sejak kasus ini terjadi sampai mereka ditahan tidak pernah ada bantuan hukum apapun, itu artinya bahwa peralihan saham ini hanya ingin memindahkan tanggung jawab kepada orang kecil, apa lagi punov hanya tamatan SMP,” tambah David.
“Dari sisi keterangan saudara Punov dia memberi keterangan di dalam sumpah, bahwa dia tidak pernah melihat dan tidak pernah membaca isi perjanjian peralihan saham, dimana mereka mempunyai kewajiban membayar satu juta rupiah atas nilai saham sebesar dua miliar dan mereka tanda tangan itu karena mereka ditekan dengan dikelilingi empat bodigar tambah lagi dengan saudara Kurniawan memukul neja secara keras, akhirnya mereka bertiga menandatangani karna menurut Lily apa bila dikemudia hari akan terjadi sesuatu saudara Lily yang akan membantu, walau semua itu tidak terbukti,” ujar David.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Surya Batubara SH.,MM, menjelaskan,”Berkaitan dengan kasus yang menyudutkan Punov dan Alexander padahal kasus ini jelas Punov tidak bersalah dia hanya sebagai saksi san ia menyatakan bahwa pekerjaan itu memang ada namun sebagai bawahan dan karyawan biasa harus patuh yang hanya diperintah atasannya saja, alangkah tidak tepat sebenernya Puvov dijadikan terdakwa dalam kasus ini semuanya atas perintah Greas,” paparnya
“Yang paling lucu, sahamnya itu dijual sama Lily, pengalihan saham Lily, Lily punya nilai saham dua miliar lebih dijual cuma lima ratus ribu kepada Punov dan Luna Puspita punya saham satu miliar setengah dijual sama Punov cuma hanya satu juta, memang pengadilan yang bertanggung jawab, kenapa Punov mau tanda tangan jual beli saham, karena Lily berjanji, keluarga kami harus keluar dari perusahaan ini dengan tujuan kami akan bisa bebas membela kalian ternyata ini hanya strategi kelicikan dia untuk mengalihkan tanggung jawab sehingga yang ditampilkan adalah Punov dan Alexander, seharusnya yang bertanggung jawab Basuki dan Lily bukannya Punov yang hanya karyawan saja,” papar Surya
“Kami berharap semoga Hakim dapat melihat dan mempertimbangkan siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab dalam persoalan ini,” tutupnya.
Pewarta : Desy