Info Polri

Polres Ketapang Ungkap Kasus Bullying Anak, 3 Tersangka di Bawah Umur Diproses Diversi

Admin
×

Polres Ketapang Ungkap Kasus Bullying Anak, 3 Tersangka di Bawah Umur Diproses Diversi

Sebarkan artikel ini
Polres Ketapang Ungkap Kasus Bullying Anak
Ungkap kasus perundungan (bullying) dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur

MITRAPOL.com, Ketapang – Polres Ketapang mengungkap kasus perundungan (bullying) dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Tiga pelaku yang juga masih berstatus anak telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai mekanisme hukum perlindungan anak. Senin (30/3).

Kapolres Ketapang Muhammad Harris menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AFS, NN, dan AB. Ketiganya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Selain itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, seperti baju kaos dan celana pendek dengan berbagai motif.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Karena para pelaku masih di bawah umur, kepolisian tidak melakukan penahanan. Kasus ini dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan diversi, mengingat ancaman pidana di bawah tujuh tahun serta bukan merupakan tindak pidana berulang.

Saat ini, para pelaku dititipkan kepada keluarga di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan dari pihak terkait.

“Penanganan dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Kapolres.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Ketapang. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan korban.

Dalam proses penanganan kasus, penyidik juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya KPPAD Kabupaten Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat.

Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang, Elias Ngiuk, mengapresiasi langkah cepat Polres Ketapang dalam menangani kasus tersebut.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani kasus yang melibatkan anak secara profesional dan humanis. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.

“Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, serta mencegah terjadinya perundungan maupun kekerasan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *