MITRAPOL.com, Banda Aceh – Provinsi Aceh memiliki modal besar untuk membangun sektor pertambangan yang kuat, modern, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Kekayaan sumber daya alam tersedia, mulai dari emas hingga berbagai mineral strategis.
Infrastruktur kelembagaan pun sesungguhnya telah tersedia, mulai dari badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik gampong (BUMG), koperasi, hingga Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah.
Bahkan dari sisi regulasi, Aceh tidak memulai dari nol. Kerangka hukum dan kebijakan teknis terkait pengelolaan pertambangan telah tersedia. Namun pertanyaannya, mengapa kekayaan tambang Aceh belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat?
Selama ini, sektor pertambangan—khususnya tambang rakyat—tumbuh secara sporadis di berbagai wilayah pedalaman Aceh. Kondisi ekonomi yang belum merata mendorong masyarakat mencari penghidupan melalui aktivitas pertambangan tradisional. Bagi sebagian warga, tambang bukan sekadar pilihan, melainkan jalan bertahan hidup.
Sayangnya, aktivitas yang berlangsung tanpa tata kelola yang baik justru memunculkan persoalan baru. Mulai dari kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, konflik sosial, hingga lemahnya kontrol terhadap peredaran hasil tambang.
Situasi ini memperlihatkan satu ironi besar: Aceh kaya sumber daya, tetapi manfaat ekonominya belum optimal dirasakan masyarakat luas.
Tidak sedikit pihak meyakini bahwa selama bertahun-tahun hasil tambang, khususnya emas, mengalir keluar tanpa tercatat secara maksimal dalam sistem resmi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Aceh hanya akan menjadi daerah penghasil bahan mentah tanpa nilai tambah yang signifikan.
Padahal, bila dikelola secara tepat, sektor pertambangan dapat menjadi mesin penggerak pembangunan daerah—membiayai infrastruktur, memperkuat layanan kesehatan dan pendidikan, serta membuka lapangan kerja baru.
Karena itu, pendekatan terhadap persoalan tambang tidak cukup hanya mengandalkan penertiban atau penegakan hukum semata. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, harus hadir sebagai pengelola utama yang memastikan sumber daya alam dikelola secara legal, tertib, dan berkeadilan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah bersama BUMD, BUMG, koperasi, dan lembaga keuangan daerah dapat membangun ekosistem pertambangan yang lebih sehat—mulai dari legalisasi izin, pendampingan teknis, pengawasan lingkungan, pengolahan hasil tambang, hingga hilirisasi industri.
Dengan skema seperti ini, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai “penambang ilegal”, melainkan sebagai bagian dari sistem ekonomi resmi yang memperoleh perlindungan hukum, kepastian usaha, dan manfaat ekonomi yang lebih adil.
Namun pembangunan ekonomi Aceh tidak boleh hanya bertumpu pada sektor tambang.
Pemerintah tetap harus memperkuat sektor-sektor produktif lain seperti pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, UMKM, dan industri kreatif. Diversifikasi ekonomi penting agar masyarakat tidak bergantung pada satu sektor yang rentan terhadap fluktuasi pasar maupun risiko ekologis.
Aceh memiliki peluang besar untuk menjadi model pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial.
Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian mengambil keputusan: bergerak cepat, tepat, akurat, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
Sebab pada akhirnya, kekayaan alam tidak diukur dari seberapa banyak yang diambil dari bumi, tetapi seberapa besar manfaatnya kembali kepada masyarakat.












