MITRAPOL.com, Jakarta – Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI), Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perkara sengketa tanah di Papua. Aksi dipimpin oleh H. Rizal Muin selaku koordinator lapangan.
Massa aksi meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada lembaga tersebut. Mereka menilai diperlukan transparansi dan keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh kepastian terkait tindak lanjut laporan yang telah diajukan.
Menurut pernyataan massa aksi, laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawas MA melalui mekanisme resmi dan hingga saat ini mereka masih menunggu informasi mengenai proses penanganannya.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai status laporan yang telah disampaikan serta adanya keterbukaan informasi kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal Muin dalam orasinya.
Selain meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan, massa juga mendorong agar hasil pemeriksaan, apabila telah selesai dilakukan, dapat disampaikan secara transparan sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki lembaga terkait.
Dalam aksi tersebut, massa turut menyoroti dua putusan perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa tanah di Papua, yakni Putusan Kasasi Nomor 1855 K/Pdt/2024 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1215 PK/Pdt/2025.
Aliansi menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan tersebut dan meminta adanya evaluasi melalui mekanisme pengawasan yang tersedia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Massa aksi juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni meminta kejelasan status laporan secara tertulis, keterbukaan hasil penanganan laporan, penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku, serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Dalam orasinya, massa menyatakan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.











