MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana penyesuaian daerah dengan perubahan batas wilayah sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya sekaligus mempercepat pembangunan Kota Baru yang diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan Provinsi Lampung di masa mendatang.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, serta menghadirkan paparan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang.
Dalam paparannya, Binarti Bintang menjelaskan bahwa proses penyesuaian wilayah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.
Menurut Binarti, pengembangan Kota Baru telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2023–2043. Kawasan tersebut dinilai memiliki posisi strategis karena berada di kawasan yang terhubung dengan pusat pendidikan, kawasan industri, pergudangan, permukiman, serta didukung jaringan infrastruktur transportasi yang memadai.
“Pengembangan Kota Baru diharapkan mampu menjadi solusi terhadap berbagai tantangan perkotaan sekaligus menjadi pusat pertumbuhan baru yang dapat mendorong investasi dan pembangunan berkelanjutan di Lampung,” ujarnya.
Dalam proses penyesuaian batas wilayah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima dukungan dari sejumlah desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak sembilan desa menyatakan kesediaan melalui mekanisme musyawarah desa dan berita acara untuk menjadi bagian dari wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Kesembilan desa tersebut meliputi Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.
Selain dukungan masyarakat, pengembangan kawasan juga mendapat dukungan dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang mendorong percepatan pengembangan kawasan pendidikan dan Kota Baru. Faktor pendukung lainnya adalah keberadaan aset Pemerintah Provinsi Lampung serta rencana pembangunan sport center di wilayah Desa Sabah Balau.
Berdasarkan kajian yang disusun tim bersama sejumlah pemangku kepentingan, wilayah yang menjadi objek penyesuaian mencakup 11 desa dengan total luas sekitar 9.511 hektare. Selain sembilan desa yang telah menyatakan dukungan, kawasan tersebut juga mencakup Desa Sabah Balau dan Way Hui.
Kajian tersebut menunjukkan kawasan perbatasan antara Kota Bandar Lampung dan Kecamatan Jati Agung mengalami perkembangan perkotaan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman telah berkembang secara terintegrasi dengan Kota Bandar Lampung sehingga diperlukan penyesuaian administrasi untuk mendukung efektivitas tata kelola wilayah.
Data kajian juga mencatat peningkatan lahan terbangun yang signifikan sepanjang periode 2017 hingga 2025, seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut menunjukkan kawasan perbatasan telah berkembang menjadi bagian dari sistem metropolitan Bandar Lampung yang terus bertumbuh.
Dalam forum tersebut, pemerintah turut membahas tahapan pelaksanaan penyesuaian wilayah yang meliputi penyusunan kajian akademis, delineasi peta, sinkronisasi tata ruang, komunikasi publik, hingga verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh penetapan resmi.
Selain aspek administratif, rapat juga menyoroti perlunya penyesuaian berbagai dokumen layanan publik seperti data kependudukan, BPJS, sertifikat tanah, dan data bantuan sosial agar proses transisi wilayah dapat berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat memperkuat integrasi kawasan Metropolitan Lampung Raya, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan, mendukung pengembangan kawasan pendidikan strategis seperti ITERA, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.












