MITRAPOL.com, Aceh Utara – PTPN IV Regional 6 menyatakan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kebun Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, mengalami gangguan serius akibat dugaan okupasi lahan dan penjarahan tandan buah segar (TBS) yang berlangsung sejak September 2025.
Menurut manajemen perusahaan, kondisi tersebut berdampak terhadap ribuan pekerja dan keluarganya yang menggantungkan penghasilan dari operasional perkebunan milik negara tersebut.
Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, mengatakan luas areal perkebunan yang terdampak mencapai sekitar 3.200 hektare. Akibat terganggunya produksi, perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
“Hingga awal Juni 2026, perhitungan kerugian akibat kehilangan produksi mencapai sekitar Rp62,6 miliar. Nilai tersebut belum termasuk kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar,” kata Yudi, Kamis (18/6/2026).
Menurut Yudi, pihak perusahaan telah melakukan berbagai langkah, mulai dari upaya pengamanan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga pengaduan kepada pemerintah dan DPR terkait persoalan tersebut.
Selain itu, PTPN IV juga mengaku telah menempuh proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perusahaan menyebut aktivitas yang diduga berupa penjarahan dan okupasi lahan masih terus berlangsung.
“Kami telah berupaya melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Namun permasalahan di lapangan hingga kini belum terselesaikan,” ujarnya.
Pendapatan Pekerja Menurun
Kondisi tersebut juga berdampak pada pendapatan pekerja. Salah seorang pekerja kebun, Rusli Cut Ali, mengaku kehilangan pendapatan tambahan berupa premi panen yang selama ini menjadi penopang kebutuhan keluarga.
“Dulu premi panen bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Sejak akhir tahun lalu, kami tidak lagi menerimanya. Sementara kebutuhan keluarga dan pendidikan anak tetap berjalan,” katanya.
Menurut Rusli, berkurangnya pendapatan membuat kondisi ekonomi pekerja semakin berat. Ia berharap persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas produksi kembali normal.
Bagi pekerja perkebunan, premi panen merupakan komponen pendapatan penting selain gaji pokok. Ketika produksi terganggu, pendapatan tambahan tersebut ikut terdampak.
PTPN Harapkan Penyelesaian Konflik Secara Damai
Yudi mengaku prihatin terhadap kondisi yang dialami pekerja dan masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas perkebunan sawit.
Pihaknya berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui langkah-langkah hukum dan dialog, tanpa menimbulkan konflik fisik di tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak dapat membantu menyelesaikan persoalan ini secara baik. Semakin lama kondisi ini berlangsung, semakin besar dampaknya terhadap pekerja, masyarakat sekitar, dan aset negara,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut mengokupasi lahan perkebunan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.












