Nusantara

Pembatasan Operasional Truk Galian C di Lebak Belum Maksimal, Pengawasan Jadi Sorotan

Admin
×

Pembatasan Operasional Truk Galian C di Lebak Belum Maksimal, Pengawasan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Pembatasan Operasional Truk Galian C di Lebak Belum Maksimal
Plt Kepala Dishub Lebak, Abdurazak

MITRAPOL.com, Lebak – Pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Pengangkut Material Galian C kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kendaraan pengangkut pasir masih ditemukan melintas di sejumlah ruas jalan di luar jam operasional yang telah ditetapkan, yakni pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Dalam ketentuan Perbup, pengawasan dan penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah unsur, termasuk kepolisian dan instansi terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan, truk pengangkut material pasir masih terlihat melintas di beberapa jalur utama Kabupaten Lebak, salah satunya di kawasan Pos Polisi Mandala yang merupakan jalur strategis penghubung Rangkasbitung-Cileles dan Rangkasbitung-Leuwidamar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Abdurazak, mengatakan salah satu kendala dalam penerapan aturan tersebut adalah keterbatasan kewenangan penindakan yang dimiliki Dishub.

“Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan atau memberikan sanksi langsung kepada armada yang melanggar di jalan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan harus dilakukan bersama pihak kepolisian,” ujar Abdurazak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memperkuat implementasi Perbup tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan tim penegakan hukum (Gakkum) terpadu yang akan melibatkan berbagai instansi, di antaranya Dishub, Kepolisian, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur terkait lainnya.

“Tim Gakkum akan bergerak secara bersama-sama untuk memperkuat pengawasan dan menertibkan pelaksanaan aturan ini,” katanya.

Meski demikian, Abdurazak mengakui pengawasan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan luasnya wilayah pengawasan yang harus ditangani.

“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan oleh satu dinas saja. Diperlukan sinergi lintas instansi karena masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak berharap pembentukan tim penegakan hukum terpadu dapat meningkatkan efektivitas penerapan Perbup Nomor 36 Tahun 2025, sehingga aktivitas angkutan material galian C dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.