MITRAPOL.com, Lahat – Pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan setelah sejumlah pos belanja dengan nilai miliaran rupiah menimbulkan pertanyakan.
Sejumlah alokasi anggaran yang dipertanyakan, antara lain fasilitas tugas pimpinan DPRD, pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor, layanan komunikasi dan utilitas, layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan, serta layanan administrasi DPRD.
Berdasarkan data anggaran yang disampaikan, sejumlah pos tersebut masing-masing tercatat sebesar Rp3,08 miliar untuk fasilitas tugas pimpinan DPRD, Rp6,01 miliar untuk pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor dan bangunan lainnya, serta Rp1,04 miliar untuk penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.
Selain itu, terdapat alokasi Rp25,77 miliar untuk layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, Rp24,50 miliar untuk penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, dan Rp10,48 miliar untuk layanan administrasi DPRD.
Angka-angka tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, termasuk rincian kegiatan, volume pekerjaan atau barang, spesifikasi, realisasi, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Lahat memang memuat Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari transparansi anggaran daerah.
Sorotan terhadap pengelolaan anggaran tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah pada 2025.
Dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, yang ditetapkan pada 22 Januari 2025, menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan reviu dalam rangka efisiensi APBD 2025.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur serta Bupati/Wali Kota diminta membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion.
Pemerintah daerah juga diminta untuk mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, serta memfokuskan anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Dengan demikian, keberadaan suatu pos anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana.
Untuk menyimpulkan adanya dugaan korupsi atau penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dasar penganggaran, proses pengadaan, realisasi pekerjaan atau barang, harga, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban keuangannya.
Sejumlah pertanyaan publik terkait anggaran Sekretariat DPRD Lahat tersebut perlu dijawab melalui data yang terbuka, antara lain mengenai rincian penggunaan setiap pos, barang atau jasa yang telah direalisasikan, volume dan spesifikasinya, pihak penyedia, serta nilai kontrak dan realisasi pembayaran.
Jika terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, status penanganannya juga perlu dikonfirmasi secara resmi kepada institusi yang bersangkutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat, pimpinan DPRD, Pemerintah Kabupaten Lahat, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.












