Nusantara

Ketua DPRK Sabang Tegaskan, Penetapan 5 Komisioner KIP Telah Sah!!!

Admin
×

Ketua DPRK Sabang Tegaskan, Penetapan 5 Komisioner KIP Telah Sah!!!

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kota Sabang – Ketua DPRK Sabang, Muhammad Nasir menegaskan, penetapan kelima nama Komisioner KIP Kota Sabang telah sah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Nasir kepada media ini, Jumat (23/6/2023) terkait keberatan salah seorang anggota DPRK Sabang, Darmawan atas hasil penetapan tersebut.

Menurut politisi Partai Aceh itu, penetapan 5 nama Komisioner KIP Sabang, berdasarkan hasil panitia seleksi atau tim independen, ke 15 calon tersebut, sudah di uji fit and proper test,” ungkapnya.

Hasil panitia seleksi tersebut telah diserahkan kepada Komisi A guna untuk dilanjutkan uji kelayakan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh, Nomor 6 tahun 2018, sesuai pasal 16 ayat 2, dimana disebutkan serta dilaksanakan paling lama dalam 5 hari.

Sedangkan pada ayat 3, hal tersebut di delegasikan kepada Komisi A, untuk melakukan uji fit and proper test, hal ini kata Muhammad Nasir, sudah disepakati dan ditetapkan dalam waktu harus diselesaikan selama 2 hari kerja, dengan cara penilaian dasar disepakati nilai 50 hingga nilai tertinggi 100,” ujarnya.

Terkait adanya keberatan dari anggota DPRK Darmawan, Ia tetap melanjutkan hasil kesepakatan itu ke tahap selanjutnya, karena hal tersebut merupakan keputusan bersama, bukan adanya intervensi dari pihak manapun ucap Ketua DPRK Sabang dengan nada.

“Masih menurut Ketua DPRK Sabang, jikapun ada yang menganggap hal tersebut menyalahi aturan atau adanya dugaan intervensi dari Ketua DPRK, itu hanyalah menyebarkan fitnah dan berita hoaks, pasalnya kata Muhammad Nasir, apa yang telah dilakukan itu, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.

Selain itu, Muhammad Nasir juga meminta kepada anggota DPRK tersebut, untuk menghormati keputusan terbanyak, tidak mesti harus “berkoar koar” untuk menyalahkan dan menyudutkan orang lain.

“Perlu digarisbawahi katanya, bahwa perbedaan pendapat hal yang lazim dalam demokrasi, namun kita semua harus menghormati keputusan dalam suara terbanyak,” tegas Muhammad Nasir.

“Selanjutnya kata Ketua DPRK Sabang, terkait 5 nama yang telah ditetapkan sebagai Komisioner KIP Sabang, akan di proses secepatnya, jikapun ada yang tidak setuju, Ia anggap ada “kepentingan pribadi”, serta tidak menghormati keputusan suara terbanyak dalam penetapan 5 nama Komisioner KIP tersebut,” tutupnya.

 

Pewarta : T.Indra