Info Polri

Unit Tipidter Polres Sukabumi berhasil mengamankan 1 orang tersangka pengoplos tabung gas

Admin
×

Unit Tipidter Polres Sukabumi berhasil mengamankan 1 orang tersangka pengoplos tabung gas

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, SUKABUMI – Unit Tipidter Polres Sukabumi berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial CBS terkait tindak pidana pengoplosan tabung gas yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, CBS sudah lima bulan beraksi. Pelaku mengoplos tabung gas elpiji 12 kg dengan cara menyuntikan isi gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg.

Aksinya sudah berjalan selama 5 bulan. CBS menerima tabung gas elpiji 3 kg dari supplier, sedangkan tabung 12 kg yang kosong ia dapat dari warga dan juga pembeli yang hendak menukar ke warungnya.

CBS ditangkap polisi sekira pukul 00.30 WIB oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi, Jumat (1/9/2023) lalu.

Dalam sepekan, CBS mampu mengoplos 15 tabung gas elpiji 12 kg.

“Kalau dikalkulasi selama 5 bulan ini bisa 450 sampai 500 tabung gas 12 kg. Untuk peredaran yang dilakukan diedarkan di seputaran pengecer di Kecamatan Palabuhanratu,” kata Maruly di Satreskrim, Sabtu (9/9/2023).

Maruly menjelaskan, CBS mendapatkan keuntungan mencapai Rp 80 ribu untuk satu tabung gas elpiji oplosan yang dijualnya, padahal ia menjual tabung gas oplosan 12 Kg dibawah HET, yakni Rp 200 ribu pertabung.

“Setelah terisi tabung gas 12 kg tersebut diperjualbelikan secara eceran, satu tabung 12 kg seharga 200 ribu, dengan harga normal kalau pasaran di Kecamatan Palabuhanratu 280 ribu satu tabung 12 kg,” ucap Maruly.

Maruly menjelaskan, CBS menyuntikan isi tabung gas elpiji 3 kg ke 12 kg menggunakan alat khusus, pelaku memakai besi yang sudah dimodifikasi dengan memiliki dua lubang pentil yang dapat memindahkan gas di tabung.

“Dari tersangka CBS diamankan barang bukti tabung gas ukuran 12 kg warna pink sebanyak 12 tabung di TKP. Kemudian yang warna biru sebanyak 5 tabung, kemudian tabung gas ukuran 5,5 kg warna pink sebanyak 2 tabung, lalu tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 114 tabung,” tutur Maruly.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah ember, dua buah pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat suntik gas, satu buah timbangan digital, enam bungkus segel tabung gas 12 kg warna kuning, satu bungkus segel tabung gas 12 kg warna putih, satu bungkus klep dan satu bungkus segel gas 3 kg warna putih.

Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, gas elpiji tersebut diedarkan secara mengecer di wilayah kecamatan palabuhanratu dengan cara pembeli datang langsung ke toko kelontong miliknya ataupun ada yang memesan via telepon dan diantarkan ke rumah.

Segel tabung gas itu dibeli pelaku secara online yang dipakai untuk mengelabui konsumen.

“Terhadap pelaku diterapkan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, merubah pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah,” tutup Maruly.

 

Pewarta : Abas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *