Jakarta

Benny Rhamdani Warning 30 P3MI yang diduga lakukan Overcharging kepada PMI

Admin
×

Benny Rhamdani Warning 30 P3MI yang diduga lakukan Overcharging kepada PMI

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL..com, Jakarta – Melalui pengaduan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mewarning 30 Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang diduga telah melakukan Overcharging kepada PMI atau biaya berlebih. Disampaikan Benny Rhamdani Kepala BP2MI ketika menggelar Konferensi pers di Command Center BP2MI Jakarta. Senin (15/1/24) Pukul 15:00 WIB.

BP2MI telah menerima sebanyak 113 (seratus tiga belas) pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong yang melibatkan 30 (Tiga puluh) P3MI, pada periode Desember 2022 sampai dengan Desember 2023.

Benny Rhamdani langsung memerintahkan bawahan agar segera melakukan penelusuran melakukan Klarifikasi kepada para Direktur Utama P3MI yang terlibat; Melakukan Mediasi antara P3MI dengan pihak pengadu yang sebagian besar menghadirkan pihak Agency untuk mengklarifikasi terkait komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh Pemberi Kerja untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia, Melimpahkan Penanganan Pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI bagi P3MI yang tidak kooperatif dalam penyelesaian permasalahan di BP2MI, Mengeluarkan nota anjuran mediasi bagi Para Pihak untuk dapat melanjutkan permasalahan ke jalur hukum jika pada mediasi tidak ditemukan kesepakatan.

Melalui penanganan BP2MI, dari sebanyak 113 (serratus tiga belas) pengaduan, terdapat 70 (tujuh puluh) pengaduan dengan status “Selesai” dan sebanyak 43 (Empat puluh tiga) pengaduan “Masih Dalam Proses”.

Jika tidak bisa mengembalikan uangnya, Benny melanjutkan pihaknya akan mendorong proses hukum, termasuk akan merekomendasikan pencabutan izin P3MI terkait kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal tersebut, ungkap dia, karena BP2MI tidak memiliki kewenangan dalam pencabutan izin P3MI yang bermasalah.

“Kalau kewenangan pencabutan izin ada di tangan kita, saya jamin sudah setengah dari ratusan, dari 300 lebih P3MI yang sudah kita cabut izinnya. Karena banyak P3MI yang juga tidak layak beroperasi sebagai lembaga urusan penempatan (kerja),” ujarnya.

“Melalui penanganan BP2MI, dari sebanyak 113 pengaduan, terdapat 70 pengaduan dengan status ‘selesai’ dan sebanyak 43 pengaduan masih dalam proses,” ungkapnya.

Benny menyampaikan pihaknya telah berupaya untuk mengembalikan uang PMI sebesar Rp697.485.205,-. Untuk itu, ia berterima kasih kepada P3MI yang telah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh nominal tersebut kepada PMI.

“Sekali lagi, jangan pernah anda coba-coba melakukan overcharging, membebankan biaya berlebih. Saya pernah katakan sampai liang kubur pun saya kejar,” tutur Benny Rhamdani.

 

Pewarta: Yape Mp