Nusantara

Peredaran Narkoba di Lapas IIA Banyuasin Disorot, Mantan Kades Diduga Kendalikan Jaringan dari Dalam hingga Luar Lapas

Admin
×

Peredaran Narkoba di Lapas IIA Banyuasin Disorot, Mantan Kades Diduga Kendalikan Jaringan dari Dalam hingga Luar Lapas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Lapas
Ilustrasi Lapas IIA Banyuasin

MITRAPOL.com, Palembang – Dugaan maraknya peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang narapidana berinisial IY, yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Gerinam, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, disebut-sebut diduga memiliki peran sentral dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas.

IY saat ini diketahui sedang menjalani proses hukum terkait perkara narkotika. Dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di Lapas IIA Banyuasin mencuat berdasarkan keterangan seorang mantan narapidana berinisial FI, yang pernah menjalani masa pidana di lapas tersebut.

Dalam keterangannya, FI menyebut bahwa selama berada di dalam Lapas IIA Banyuasin, IY dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh kuat dan diduga mengendalikan peredaran narkoba secara terorganisir.

“Selama saya menjalani hukuman di Lapas IIA Banyuasin, IY dikenal sebagai orang yang sangat berpengaruh. Dari yang saya lihat dan ketahui, peredaran narkoba di dalam lapas diduga dikendalikan olehnya, bahkan disebut memiliki tim eksekusi,” ungkap FI.

Menurut FI, dugaan aktivitas tersebut tidak hanya berlangsung di dalam lapas. Ia menyebut bahwa IY diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkoba hingga ke luar lapas dengan memanfaatkan relasi yang telah terbentuk sebelumnya.

Lebih lanjut, FI juga menyampaikan bahwa narkoba yang beredar di dalam lapas diduga masuk melalui fasilitas kantin lapas. Ia mengklaim bahwa kantin tersebut berada di bawah kendali IY bersama pihak lain, sehingga memudahkan masuknya barang terlarang.

“Barang itu diduga masuk lewat kantin lapas. Kantin tersebut, menurut yang saya tahu, dikelola oleh IY bersama rekannya. Karena itu, narkoba bisa masuk dengan relatif mudah,” ujarnya.

FI juga mengaku mengalami tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani masa pidana, yang ia kaitkan dengan persoalan utang piutang di dalam lapas. Ia mengaku mengalami intimidasi dan tindakan yang menurutnya tidak manusiawi.

“Saya sering mengalami tekanan dan intimidasi. Saya takut melawan karena yang bersangkutan memiliki pengaruh besar dan selalu ada orang-orang yang membantunya,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menambah daftar dugaan pelanggaran serius yang mencoreng fungsi lembaga pemasyarakatan. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi warga binaan justru diduga dimanfaatkan sebagai pusat kendali peredaran narkoba.

Atas mencuatnya dugaan tersebut, masyarakat mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan , Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan profesional.

Langkah tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Banyuasin maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang untuk memperoleh klarifikasi dan informasi berimbang.