MITRAPOL.com, Jakarta — Praktisi hukum Carrel Ticualu menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk di lingkungan peradilan, menjadi sinyal bahwa sistem pencegahan korupsi masih belum berjalan optimal.
Carrel menyinggung kasus OTT KPK yang menyeret sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Menurutnya, meski KPK telah berdiri hampir dua dekade, pencegahan korupsi belum memberikan hasil signifikan jika praktik suap masih terus berulang.
“OTT selama ini lebih banyak bersifat penindakan di hilir. Fakta bahwa suap masih berulang menunjukkan efek jera belum maksimal,” kata Carrel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, praktik suap dapat terjadi karena adanya pejabat yang memiliki kewenangan dan bersedia menerima, bahkan dalam sejumlah kasus diduga meminta imbalan. Situasi tersebut, menurutnya, mendorong pihak-pihak berperkara tergoda untuk menyuap demi mempercepat proses atau memperoleh hasil tertentu.
Carrel juga menilai, dalam beberapa kasus, suap telah diberikan tetapi proses hukum tetap berjalan tidak sesuai harapan pihak pemberi.
Dorong Penguatan Sistem Whistleblower
Untuk memutus mata rantai suap, Carrel mendorong KPK memperkuat sistem whistleblower. Ia menilai, pelapor praktik suap, termasuk pihak pemberi suap, perlu mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Kalau pemberi suap berani melapor dan dijamin tidak dihukum, pejabat negara yang sudah dididik, digaji, dan difasilitasi negara akan berpikir ulang untuk meminta atau menerima suap,” ujar pendiri Law Firm Cartic & Co itu.
Carrel menyebut, perubahan kebijakan tersebut dapat ditempuh melalui diskresi penegak hukum maupun penerbitan regulasi baru, termasuk opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), jika dianggap mendesak.
Soroti Pengawasan yang Dinilai Belum Efektif
Selain itu, Carrel menyoroti sistem pengawasan yang dinilai belum efektif. Menurutnya, banyaknya lembaga pengawas tidak otomatis menjamin pencegahan berjalan, terutama bila sistem pengawasan belum dibangun secara transparan dan akuntabel.
“Pengawasan yang ada selama ini sering dianggap seperti jeruk makan jeruk. Sulit berharap pengawasan efektif jika integritas pengawas juga masih dipertanyakan,” katanya.
Ia menilai reformasi pencegahan korupsi dan pengawasan internal perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum.
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan.
Selain itu, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok Yohansyah Muaranaya serta dua pihak swasta sebagai tersangka. Seluruh tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menyatakan masih mendalami peran masing-masing tersangka dan membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan keterlibatan pihak lain.












