MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujung Padang Asahan di Kabupaten Aceh Selatan dilaporkan masih beroperasi meski diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yulimir, membenarkan kondisi tersebut, Sabtu (28/2/2026). Menurutnya, fasilitas tersebut belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk penerbitan SLHS.
“Belum memiliki SLHS karena belum memenuhi syarat dan nilai minimal 80. Untuk IPAL, saat ini masih dalam proses pemesanan,” ujar Yulimir.
SLHS merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah fasilitas dinyatakan lolos Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai minimal 80.
Ketiadaan SLHS menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keamanan pangan, terlebih jika layanan tersebut menyasar kelompok rentan seperti anak-anak sekolah.
Selain itu, belum tersedianya IPAL berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila limbah dapur tidak dikelola sesuai standar. Pengelolaan limbah yang tidak memadai dapat berdampak pada pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat sekitar.
Secara regulatif, operasional fasilitas pengolahan makanan tanpa memenuhi standar sanitasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Hal ini merujuk kepada dalam ketentuan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Pelanggaran terhadap standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara operasional, pencabutan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.
Dalam kondisi tertentu, apabila terbukti menimbulkan kerugian kesehatan masyarakat atau pencemaran lingkungan, pelanggaran tersebut juga berpotensi dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Ujung Padang Asahan terkait langkah konkret pemenuhan persyaratan tersebut.












