Nusantara

Hadapi Risiko Bencana, Warga Aceh Beralih ke Sertipikat Elektronik ATR/BPN

Admin
×

Hadapi Risiko Bencana, Warga Aceh Beralih ke Sertipikat Elektronik ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Hadapi Risiko Bencana, Warga Aceh Beralih ke Sertipikat Elektronik ATR/BPN
Hadapi Risiko Bencana, Warga Aceh Beralih ke Sertipikat Elektronik ATR/BPN

MITRAPOL.com, Aceh – Ancaman bencana alam yang datang tanpa dapat diprediksi mendorong masyarakat untuk mencari perlindungan lebih terhadap aset penting, termasuk dokumen pertanahan. Di Aceh, alih media ke Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai menjadi solusi untuk meminimalkan risiko kehilangan akibat banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya.

Salah satu pengalaman datang dari Helmi Ismail, nazir tanah wakaf yayasan pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir yang melanda wilayah tersebut pada November 2025 mengakibatkan sertipikat tanah milik yayasannya hanyut.

Dua pekan setelah banjir surut, Helmi mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor turut terdampak banjir, sertipikat pengganti terbit dalam waktu kurang dari sepekan.

“Responsnya cepat. Kurang dari satu minggu sertipikat baru sudah terbit,” ujar Helmi.

Beralih ke Format Elektronik

Sertipikat pengganti yang diterbitkan telah berbentuk elektronik. Menurut Helmi, digitalisasi dokumen pertanahan memberi rasa aman tambahan karena data tersimpan dalam sistem elektronik dan dapat diakses kembali apabila dokumen fisik hilang atau rusak.

Ia menilai sertipikat elektronik lebih praktis serta memudahkan pemilik dalam melakukan pengecekan data melalui aplikasi resmi yang disediakan ATR/BPN.

Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi sekitar satu meter merendam rumahnya dan merusak sejumlah dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Melalui pengajuan penggantian, ia memperoleh sertipikat dalam format elektronik.

“Lebih praktis dan informasinya mudah diakses. Saat terjadi banjir, kami tidak perlu terlalu khawatir,” katanya.

Imbauan Alih Media

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog untuk segera melakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik guna meningkatkan keamanan dokumen.

Menurutnya, digitalisasi pertanahan merupakan langkah preventif yang relevan, terutama di wilayah rawan bencana seperti Aceh. Selain menjaga legalitas hak atas tanah, sistem elektronik dinilai mampu menekan risiko kehilangan dokumen akibat faktor alam.

Transformasi ini menjadi bagian dari modernisasi layanan pertanahan nasional, sekaligus bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan tantangan kebencanaan yang kerap terjadi.