MITRAPOL.com | Palembang – Tim kuasa hukum dari SAKAHIRA Lawfirm menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti laporan dugaan kesewenang-wenangan yang melibatkan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Laporan pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan melalui kanal pengaduan Propam Polri pada Jumat (6/3/2026) dengan nomor registrasi SPSP2/260306000041/III/2026/BAGYANDUAN.
Kuasa hukum pelapor, A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCm, dari Tim SAKAHIRA Lawfirm menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh perwira dan anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel, termasuk dugaan penangkapan, penggeledahan, serta penahanan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.
Selain itu, dalam laporan tersebut juga disampaikan dugaan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap klien mereka, Randa Irawan, yang disebut sempat tidak diketahui keberadaannya sejak 28 Februari 2026 selama kurang lebih 11 hari, sehingga tidak dapat dihubungi maupun dibesuk oleh keluarga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bid Propam Polda Sumsel disebut bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi pada Minggu (8/3/2026), atau sehari setelah laporan diajukan.
Selanjutnya, pada Rabu (11/3/2026) dilakukan rapat klarifikasi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek, ST, SH, MH.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa klien yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya ternyata sedang menjalani proses rehabilitasi di sebuah panti rehabilitasi. Setelah proses klarifikasi, yang bersangkutan kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, khususnya penyidik Propam Unit 2 Subbidpaminal Polda Sumsel, serta pimpinan Direktorat Narkoba yang telah merespons laporan ini secara cepat dan profesional. Respons ini sangat membantu meringankan beban psikologis keluarga klien kami,” ujar Rilo Budiman didampingi tim kuasa hukum M. Abyan Zhafran, SH, MH; Amin Rais, SH, MH; dan Febri Prayoga, SH, MH, Jumat (13/3/2026).
Meski klien telah kembali kepada keluarganya, pihak pelapor menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada Propam Polda Sumsel dan berharap penanganannya berjalan secara transparan, objektif, serta memberikan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Tim SAKAHIRA Lawfirm juga menegaskan komitmennya sebagai bagian dari pilar penegak hukum untuk tetap mendukung upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Namun demikian, mereka menilai pengawasan terhadap profesionalitas aparat penegak hukum juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sumatera Selatan terhadap oknum anggota yang dilaporkan masih terus berlangsung.












