Nasional

Kementerian PU Kebut Huntara Korban Tanah Gerak Tegal, 103 KK Mulai Tempati Hunian Layak

Admin
×

Kementerian PU Kebut Huntara Korban Tanah Gerak Tegal, 103 KK Mulai Tempati Hunian Layak

Sebarkan artikel ini
Kementerian PU Kebut Huntara Korban Tanah Gerak Tegal
Penyerahan kunci hunian sementara (huntara) kepada warga terdampak bencana tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

MITRAPOL.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum terus mempercepat penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Sebanyak 103 Kepala Keluarga (KK) kini mulai menempati unit huntara yang telah rampung dibangun, sebagai langkah awal pemulihan pascabencana agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa percepatan penyediaan hunian sementara menjadi prioritas pemerintah, terutama menjelang Idulfitri.

“Penyediaan huntara harus dipercepat agar masyarakat tidak terlalu lama berada di pengungsian dan segera mendapatkan tempat tinggal yang layak,” ujarnya.

Penempatan warga dilakukan secara bertahap seiring penyelesaian unit yang siap huni di lapangan. Hingga 16 Maret 2026, progres pembangunan huntara telah mencapai 82,67 persen.

Dari total rencana 456 unit, sebanyak 204 unit atau 17 blok bangunan telah selesai, termasuk fasilitas pendukung seperti masjid, dan mulai dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pembangunan huntara ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPS) Provinsi Jawa Tengah di bawah Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, dengan dukungan kontraktor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Setiap unit hunian dilengkapi fasilitas dasar seperti tempat tidur, kasur, bantal, guling, lemari, nakas, hingga kipas angin, guna memastikan kenyamanan para penghuni. Selain itu, tersedia pula fasilitas umum seperti dapur, toilet di setiap blok, serta sarana ibadah.

Sebagai bagian dari pengelolaan, sebanyak 103 unit huntara telah diserahterimakan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Tegal pada 17 Maret 2026, sehingga pengelolaan selanjutnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait, penyediaan huntara ini diharapkan menjadi solusi cepat sekaligus langkah awal menuju penataan kawasan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi warga terdampak bencana.

Kementerian Pekerjaan Umum memastikan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi agar seluruh fasilitas berfungsi optimal serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *