MITRAPOL.com, Pematangsiantar – Respons cepat ditunjukkan personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dalam membantu penanganan kebakaran yang melanda permukiman warga di Kota Pematangsiantar, Jumat pagi (27/3/2026).
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pendeta Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Api menghanguskan tiga unit rumah milik warga, masing-masing atas nama Dedy Purba, Harlin Sianturi, dan Benny Purba.
Berdasarkan keterangan sementara di lokasi, kebakaran diduga dipicu oleh bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tersimpan di salah satu rumah warga. Api kemudian dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan di sekitarnya. Meski demikian, penyebab pasti masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dari Polres Pematangsiantar.
Mendapat laporan kejadian, sekitar pukul 06.45 WIB, personel Kompi 2 Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumut yang dipimpin Wakil Komandan Kompi IPTU Miswadi Uli Irwansyah langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi, personel Brimob segera melakukan pengamanan area, membantu proses pemadaman, serta mengatur arus lalu lintas guna memperlancar akses mobil pemadam kebakaran.
Dalam penanganan kebakaran tersebut, Brimob bersinergi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar, BPBD, Dinas Kesehatan, aparat kecamatan, Babinsa, serta Polsek Siantar Timur.
Kolaborasi lintas instansi ini dinilai efektif dalam mempercepat proses pemadaman dan mencegah api meluas ke area permukiman lainnya.
Setelah upaya pemadaman intensif selama sekitar satu setengah jam, api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 08.15 WIB. Situasi di lokasi pun dinyatakan aman dan kondusif.
Tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Saat ini, lokasi kebakaran telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kehadiran personel Brimob di lokasi menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat dan bencana.












