Hukum

LASKAR Laporkan Dugaan Korupsi Pokir DPRK Sabang ke Kejari, Proyek LPTKIK Disorot

Admin
×

LASKAR Laporkan Dugaan Korupsi Pokir DPRK Sabang ke Kejari, Proyek LPTKIK Disorot

Sebarkan artikel ini
laskar-laporkan-dugaan-korupsi-pokir-dprk-sabang-lptkik-kejari
Kepala Bidang Hukum dan HAM LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, S.H., menyerahkan laporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang anggota DPRK Sabang berinisial D ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang yang diterima oleh Fajar Qadri, S.H., Kepala Subseksi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang. Kamis (2/4/2026)

MITRAPOL.com, Sabang – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang anggota DPRK Sabang berinisial D ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Kamis (2/4/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, S.H., dan diterima oleh Fajar Qadri, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang.

Teuku Nanda menyatakan, laporan ini merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan KKN sebagaimana menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRK Sabang tahun anggaran 2020 yang dialokasikan untuk kegiatan di Lembaga Pengembangan Teknologi dan Kerajinan Industri Kecil (LPTKIK) Sabang.

Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yang patut didalami oleh aparat penegak hukum,” kata Teuku Nanda.

Selain itu, ia menyoroti kondisi fisik bangunan yang dibiayai melalui dana pokir tersebut. Berdasarkan temuan pihaknya, bangunan tersebut saat ini tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Bangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut terlihat kosong dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

LASKAR berharap Kejari Sabang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kami meminta proses penanganan dilakukan secara cepat, objektif, dan terbuka,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Mitrapol.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *