MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pengelolaan sampah kini menjadi prioritas utama pembangunan daerah. Hal itu ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) guna mempercepat reformasi sistem pengelolaan sampah di Provinsi Lampung.
Gubernur yang akrab disapa Mirza itu menyebut persoalan sampah tidak lagi sekadar isu kebersihan, melainkan menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, hingga masa depan generasi.
“Sampah bukan lagi hanya soal kebersihan. Ini soal kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, bahkan masa depan generasi kita,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Bandar Lampung, Jumat (10/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati serta seluruh kepala daerah se-Lampung, sebagai upaya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
Pemprov Lampung mencatat, dengan jumlah penduduk sekitar 9,5 juta jiwa, produksi sampah mencapai ribuan ton per hari. Khusus di Kota Bandar Lampung, volume sampah menembus sekitar 1.200 ton per hari.
Menurut Gubernur, tingginya angka tersebut harus direspons dengan sistem pengelolaan modern dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan sebagai penopang sektor pariwisata. Data menunjukkan kunjungan wisatawan ke Lampung terus meningkat, dari 19 juta pada 2024 menjadi 26 juta pada 2025, dan diproyeksikan mendekati 30 juta pada 2026.
“Kita tidak bisa membiarkan sampah merusak citra pariwisata. Kebersihan adalah fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung tengah mendorong pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Lampung Raya yang akan melayani Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
TPA ini dirancang mampu menampung lebih dari 1.000 ton sampah per hari.
Selain itu, sistem pengelolaan sampah akan diubah secara bertahap dari metode open dumping menuju controlled landfill guna menekan pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di Lampung masih memerlukan banyak perbaikan.
Dari 15 kabupaten/kota, sebagian masih menggunakan sistem open dumping dan belum memenuhi standar lingkungan.
“Kami mendorong daerah segera beralih ke controlled landfill sebagai langkah awal,” ujarnya.
KLH juga mencatat, dari 377 fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, hanya sekitar 68 persen yang aktif beroperasi.
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan KLH.
Komitmen itu meliputi: Penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), Penyusunan rencana induk pengelolaan sampah dan Target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029
Pemerintah juga mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga, serta keterlibatan sektor swasta melalui program CSR.
Selain itu, pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.
Pengawasan terhadap TPA, TPS liar, dan praktik pembakaran sampah terbuka juga akan diperketat dengan sanksi tegas.
Gubernur menegaskan keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan kepemimpinan yang kuat di daerah.
Ia berharap seluruh kepala daerah mampu menggerakkan masyarakat untuk mengubah perilaku dalam mengelola sampah.
Dengan kebijakan terintegrasi, pengelolaan sampah di Lampung diharapkan semakin optimal, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan energi terbarukan.












