Info Polri

Cepat Tanggap, Polres Sukabumi Tangkap 7 Tersangka Pelaku Bom Molotov di Cicurug

Admin
×

Cepat Tanggap, Polres Sukabumi Tangkap 7 Tersangka Pelaku Bom Molotov di Cicurug

Sebarkan artikel ini
Cepat Tanggap, Polres Sukabumi Tangkap 7 Tersangka Pelaku Bom Molotov di Cicurug
Polres Sukabumi

MITRAPOL.com, Sukabumi – Jajaran Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan menggunakan bom molotov yang mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka bakar serius di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, respons cepat diperlukan untuk mencegah potensi konflik antarkelompok yang lebih luas.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat, tujuh tersangka berhasil diamankan. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan bahan berbahaya seperti bom molotov,” ujar Samian, Senin (27/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan kronologi kejadian. Para tersangka masing-masing berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyerangan diduga dipicu oleh persoalan sepele. Insiden bermula saat salah satu rekan pelaku mengaku tersinggung setelah diludahi oleh kelompok korban saat membeli rokok.

“Rekan tersangka merasa diintimidasi, kemudian mengadu kepada kelompoknya. Para pelaku lalu menyiapkan senjata. Dua tersangka membawa bom molotov, sementara lainnya membawa senjata tajam,” jelas Hartono.

Kelompok pelaku kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Setibanya di lokasi, dua pelaku melemparkan bom molotov ke arah korban.

Akibatnya, korban berinisial MZ mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh dan harus mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam untuk mengintimidasi kelompok korban.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta pakaian milik korban yang terdampak insiden tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak kekerasan secara bersama-sama serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Karena sebagian besar tersangka masih berusia anak, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek perlindungan anak.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya potensi konflik di lingkungan masing-masing.