Jakarta

Diduga Langgar Aturan, Reklame Tiang Tunggal di Jakbar Berdiri di Lahan Fasum

Admin
×

Diduga Langgar Aturan, Reklame Tiang Tunggal di Jakbar Berdiri di Lahan Fasum

Sebarkan artikel ini
Reklame Tiang Tunggal di Jakbar Berdiri di Lahan Fasum
Reklame Tiang Tunggal

MITRAPOL.com, Jakarta — Polemik keberadaan konstruksi reklame tiang tunggal di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) di Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kian menjadi sorotan publik.

Reklame yang berdiri di titik strategis, tepat di perempatan lampu merah Pasar Puri, diduga belum mengantongi dokumen perizinan wajib, seperti Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas pemanfaatan lahan tersebut untuk pendirian reklame.

“Saya sudah koordinasi dengan dinas. Tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Hal serupa disampaikan jajaran Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengecekan melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC), belum ditemukan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan aset tersebut.

“Setelah kami cek ke JAMC, belum ada PKS,” ujar salah satu staf Suban PAD.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa konstruksi reklame tersebut berdiri di atas aset daerah tanpa dasar hukum yang sah.

Selain persoalan legalitas, keberadaan reklame juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan zonasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam aturan tersebut, wilayah DKI Jakarta dibagi ke dalam zona ketat, sedang, dan khusus, dengan pembatasan teknis tertentu. Pada zona ketat, pemasangan reklame tiang tunggal di koridor jalan utama dibatasi guna menjaga keselamatan lalu lintas, estetika kota, serta keteraturan tata ruang.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, reklame tersebut berdiri dengan konstruksi tiang tunggal dan sistem pencahayaan eksternal, serta diduga berada di area yang bersinggungan dengan garis sempadan jalan.

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kasi Tibum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menyatakan pihaknya siap melakukan pembongkaran apabila ada rekomendasi resmi dari instansi terkait.

“Kami akan bongkar jika ada perintah dari instansi pengampu,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan, proses perizinan, serta konsistensi penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik di Ibu Kota.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status legalitas reklame tersebut dan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar aturan.

“Penegakan aturan harus konsisten tanpa pengecualian, demi keselamatan pengguna jalan dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat prosedur,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi perizinan maupun pengelola reklame belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pembangunan konstruksi tersebut.