MITRAPOL.com, Banda Aceh – Dugaan maraknya distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disebut menopang aktivitas tambang emas ilegal, galian C tanpa izin, hingga perambahan hutan di sejumlah wilayah Aceh kembali menjadi sorotan publik.
Kondisi ini dinilai memerlukan langkah tegas aparat penegak hukum untuk memutus rantai distribusi BBM ilegal yang diduga menjadi penopang utama aktivitas tersebut.
Kepala Perwakilan MITRAPOL Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, menilai distribusi BBM ilegal merupakan salah satu persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, baik di tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia sektor, resor, maupun tingkat daerah.
Menurutnya, pasokan BBM menjadi faktor penting yang memungkinkan alat berat dan mesin operasional pada aktivitas tambang ilegal maupun pembukaan lahan secara ilegal dapat terus berjalan.
“Jika distribusi BBM ilegal dapat dihentikan, maka aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal maupun kawasan perambahan hutan akan ikut terhenti,” ujar Teuku Indra dalam keterangannya, Kamis (15/5/2026).
Ia menilai dampak aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di Aceh.
Sejumlah kawasan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir memang menghadapi tantangan serius terkait kerusakan hutan, aktivitas tambang tanpa izin, dan meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir serta longsor.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim MITRAPOL di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, ditemukan indikasi keberadaan titik-titik penyimpanan BBM ilegal yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang tanpa izin.
Beberapa wilayah yang disebut menjadi perhatian antara lain Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, dan Langsa.
Namun demikian, MITRAPOL menegaskan bahwa temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui investigasi dan penegakan hukum oleh aparat berwenang agar seluruh dugaan dapat dibuktikan secara hukum.
Teuku Indra juga mendorong penguatan pengawasan internal aparat untuk mencegah kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami berharap pengawasan internal diperkuat. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, harus ditindak sesuai aturan agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari elemen masyarakat dan mitra informasi publik, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan temuan lapangan secara objektif demi mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Persoalan distribusi BBM ilegal dan aktivitas tambang tanpa izin dinilai menjadi tantangan serius yang membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Langkah pencegahan yang terukur serta penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memutus rantai aktivitas ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Aceh.












