Uncategorized

Aktivitas Tambang dan Dugaan Peredaran BBM Ilegal di Nagan Raya Disorot, Aparat Diminta Perkuat Pengawasan

Admin
×

Aktivitas Tambang dan Dugaan Peredaran BBM Ilegal di Nagan Raya Disorot, Aparat Diminta Perkuat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Tambang dan Dugaan Peredaran BBM Ilegal
Lokasi tambang yang diduga ilegal

MITRAPOL.com, Banda Aceh – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal serta dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim Mitrapol dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di beberapa wilayah di Kabupaten Nagan Raya, antara lain di kawasan Singgah Mata, Beutong Ateuh, Beutong, dan Seunagan Timur.

Selain itu, muncul pula informasi terkait dugaan keberadaan lokasi penampungan atau bunker BBM yang diduga beroperasi secara ilegal di sejumlah titik, termasuk wilayah Alue Bilie dan Beutong.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekhawatiran atas dugaan maraknya aktivitas tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk risiko kerusakan hutan dan bencana ekologis apabila tidak diawasi secara serius.

“Yang dikhawatirkan masyarakat bukan hanya soal aktivitas ilegalnya, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap lingkungan,” ujar salah satu sumber kepada Mitrapol. Sabtu (16/5/2026).

Mitrapol juga memperoleh sejumlah informasi tambahan terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai aktivitas tersebut. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Nagan Raya, dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nagan Raya yang telah dikonfirmasi Mitrapol belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi tersebut.

Mitrapol menegaskan akan terus membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Dewan Pers dan Undang-Undang Pers.