Nusantara

Pergub Aceh 2026 Tuai Respons Publik, Pemerhati Sosial Minta Implementasi Kebijakan Lebih Humanis dan Berkeadilan

Admin
×

Pergub Aceh 2026 Tuai Respons Publik, Pemerhati Sosial Minta Implementasi Kebijakan Lebih Humanis dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Pergub Aceh 2026 Tuai Respons Publik
Pemerhati sosial sekaligus jurnalis Aceh Selatan, Safdar S,

MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Polemik terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terus menjadi perhatian publik, termasuk di wilayah Aceh Selatan. Di tengah upaya pemerintah menjelaskan tujuan regulasi tersebut, sebagian masyarakat mengaku mulai merasakan dampak implementasi kebijakan, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada layanan dan bantuan sosial pemerintah.

Perkembangan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat sipil dan pemerhati sosial. Mereka menilai, persoalan utama tidak hanya terletak pada substansi kebijakan, tetapi juga pada pola implementasi di tengah kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang masih rentan.

Pemerhati sosial sekaligus jurnalis Aceh Selatan, Safdar S, menilai pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tidak memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat.

“Penataan regulasi tentu penting agar program bantuan pemerintah berjalan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Namun pemerintah juga perlu memahami kondisi psikologis masyarakat, terutama ketika muncul aturan baru yang dianggap dapat mempersulit akses pelayanan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Menurut Safdar, dalam praktik birokrasi, perubahan regulasi kerap memunculkan kebingungan administratif, keterlambatan pelayanan, hingga persepsi publik bahwa akses terhadap hak-hak dasar menjadi semakin sulit.

Karena itu, ia menilai pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan tujuan baik dari kebijakan tersebut, tetapi juga harus memastikan implementasinya berlangsung sederhana, manusiawi, dan tidak membebani masyarakat kecil.

“Masih banyak warga di daerah yang menghadapi keterbatasan akses informasi, kemampuan administrasi, hingga kendala ekonomi untuk memenuhi persyaratan baru yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan,” katanya.

Safdar juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog publik yang lebih luas dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, media, dan kelompok sipil guna mencegah kesalahpahaman berkepanjangan.

Selain itu, evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan di lapangan dinilai penting agar pemerintah dapat mengukur secara langsung sejauh mana implementasi Pergub benar-benar membantu masyarakat atau justru menimbulkan hambatan baru.

“Jika Pergub ini bertujuan melindungi masyarakat miskin dan memperbaiki tata kelola bantuan, maka indikator keberhasilannya harus jelas. Jangan sampai niat penataan justru membuat masyarakat kehilangan akses pelayanan karena kendala administratif,” tambahnya.

Menurutnya, transparansi juga menjadi kunci dalam meredam keresahan publik. Pemerintah diharapkan dapat menjelaskan secara rinci poin-poin perubahan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, dampaknya terhadap masyarakat, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses apabila ditemukan kendala di lapangan.

Meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan ini menunjukkan besarnya harapan masyarakat agar pemerintah tidak hanya berfokus pada tertib administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan rasa aman, keadilan sosial, dan kepastian hukum bagi warga kecil yang bergantung pada layanan negara.

“Pada akhirnya, kebijakan yang baik bukan hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.